DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun Persidangan 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Selatpanjang, Rabu (1/7/2026). Rapat yang dipimpin Ketua DPRD H. Khalid Ali, SE itu menjadi awal pembahasan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Dari tujuh ranperda tersebut, tiga merupakan usulan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan empat lainnya merupakan ranperda hak inisiatif DPRD. Seluruhnya akan dibahas bersama antara legislatif dan eksekutif sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Rapat paripurna diawali pembukaan oleh Sekretariat DPRD. Naskah pembukaan dibacakan Kepala Bagian Risalah Sekretariat DPRD, Kurniawan Hadi Putra, SE, yang menyampaikan agenda sidang difokuskan pada penyampaian tujuh ranperda. Sebelum rapat dimulai, Bagian Persidangan menyampaikan laporan kehadiran anggota dewan dan menyatakan kuorum terpenuhi sesuai tata tertib DPRD, sehingga rapat dinyatakan sah.
Usai pembukaan, pimpinan sidang diserahkan kepada Ketua DPRD H. Khalid Ali, SE untuk memimpin jalannya rapat. Dalam sambutannya, Khalid Ali menyampaikan rapat paripurna mengacu pada Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor: 08/Kpts-DPRD/BM/VI/2026 tentang Perubahan Penetapan Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti. Ia menjelaskan rapat memiliki dua agenda utama, yakni penyampaian tiga ranperda usulan pemerintah daerah dan penyampaian empat ranperda hak inisiatif DPRD.
Pada agenda pertama, Khalid Ali menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menyerahkan tiga ranperda kepada DPRD melalui dua surat resmi, yakni surat tertanggal 29 Mei 2026 Nomor: 100.4/HK/46 tentang Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2026, serta surat tertanggal 30 Juni 2026 Nomor: 900/BPKAD/319 mengenai penyampaian ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Sesuai ketentuan tata tertib DPRD, pembahasan ranperda dilakukan melalui dua tahapan, yakni Pembicaraan Tingkat I dan Pembicaraan Tingkat II. Untuk ranperda yang berasal dari kepala daerah, Pembicaraan Tingkat I diawali dengan penjelasan bupati dalam rapat paripurna. Karena itu, pimpinan sidang mempersilakan Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar menyampaikan pidato pengantar atas tiga ranperda usulan pemerintah daerah.
Tiga ranperda tersebut meliputi Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam pemaparannya, Asmar menjelaskan penyampaian ranperda pertanggungjawaban APBD merupakan amanat Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yakni kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia menyebut dokumen tersebut sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah.
Berdasarkan laporan realisasi anggaran, target pendapatan daerah setelah perubahan sebesar Rp1,216 triliun direalisasikan sebesar Rp991,58 miliar atau 81,51 persen. Belanja daerah yang dianggarkan sebesar Rp1,219 triliun terealisasi Rp991,49 miliar atau 81,33 persen. Dari sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan tercatat Rp2,56 miliar tanpa pengeluaran pembiayaan, sehingga menghasilkan SiLPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp2,66 miliar.
Asmar juga memaparkan neraca keuangan per 31 Desember 2025 dengan jumlah aset daerah Rp3,304 triliun, kewajiban Rp180,72 miliar, dan ekuitas Rp3,124 triliun. Pada Laporan Operasional, pendapatan tercatat Rp926,17 miliar dengan total beban Rp1,005 triliun sehingga terjadi defisit operasional Rp94,57 miliar. Saldo kas pemerintah daerah pada akhir tahun anggaran tercatat Rp2,708 miliar.
Ia menambahkan, dokumen pertanggungjawaban APBD juga dilengkapi laporan pendukung, antara lain laporan kinerja pemerintah daerah, penggunaan dana desa, realisasi belanja wajib (mandatory spending), pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM), percepatan penurunan stunting, hingga program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Dalam kesempatan itu, Asmar menyampaikan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti kembali memperoleh Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Ia menyatakan pemerintah daerah berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi BPK dan mengharapkan masukan dari DPRD.
Terkait Ranperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Asmar mengatakan Kabupaten Kepulauan Meranti belum memiliki regulasi khusus yang mengatur sistem pengelolaan air limbah domestik secara komprehensif. Menurutnya, aspek sanitasi berkaitan dengan kesehatan masyarakat, pelestarian lingkungan, pendidikan, dan pengentasan kemiskinan. Ranperda tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum mengenai hak dan kewajiban pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha dalam pengelolaan air limbah domestik.
Adapun Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Asmar menjelaskan perubahan diperlukan untuk penyesuaian terhadap terbitnya Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 yang merevisi ketentuan dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Ia menyebut masih terdapat persoalan pengelolaan aset daerah, mulai dari penataan aset yang belum optimal, lambatnya penghapusan barang rusak, hingga keterbatasan kapasitas sumber daya manusia pengelola barang.
Setelah pidato pengantar, bupati menyerahkan dokumen tiga ranperda secara simbolis kepada pimpinan DPRD. Ketua DPRD kemudian mendistribusikan naskah ranperda kepada anggota dewan sebagai bahan pembahasan dan penyusunan pandangan umum fraksi-fraksi, yang dijadwalkan disampaikan pada rapat paripurna lanjutan Kamis (2/7/2026) pukul 09.00 WIB.
Memasuki agenda kedua, DPRD menyampaikan empat ranperda hak inisiatif. Sesuai tata tertib, penjelasan ranperda dari DPRD disampaikan oleh pimpinan komisi, gabungan komisi, Bapemperda, atau panitia khusus. Dalam rapat tersebut, Ketua Bapemperda menunjuk Rosihan Afrizal sebagai juru bicara untuk memaparkan empat ranperda inisiatif DPRD.
Keempat ranperda itu meliputi Ranperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perikanan, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan.
Rosihan menyampaikan ranperda penanggulangan bencana ditujukan untuk membangun sistem penanggulangan bencana yang lebih terpadu, cepat, terarah, dan berkelanjutan, termasuk penguatan mitigasi dan kesiapsiagaan. Ia menyebut ranperda tersebut terdiri atas 13 bab dan 59 pasal yang mengatur antara lain tanggung jawab dan kewenangan pemerintah daerah, mekanisme penanggulangan bencana, hak dan kewajiban masyarakat, kerja sama lintas sektor, hingga penghargaan.
Untuk ranperda penyelenggaraan perpustakaan, Rosihan menilai regulasi diperlukan sebagai pedoman pengembangan tata kelola perpustakaan, terutama untuk pemerataan akses informasi dan literasi di wilayah kepulauan. Ia menyebut ranperda juga mendorong transformasi layanan perpustakaan modern, penguatan budaya membaca, pengembangan sistem informasi perpustakaan, serta keterlibatan masyarakat dan dunia usaha.
Pada ranperda penyelenggaraan perikanan, Rosihan menilai regulasi tersebut strategis mengingat potensi sektor kelautan dan perikanan di Kepulauan Meranti, baik perikanan tangkap maupun budidaya serta pengolahan hasil. Ia menyampaikan ranperda terdiri atas 13 bab dan 43 pasal yang mengatur perencanaan pembangunan sektor perikanan, perlindungan sumber daya, pembudidayaan, pengolahan, data dan informasi, penelitian, pemberdayaan nelayan, pendanaan, hingga partisipasi masyarakat.
Sementara ranperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha dan non perizinan diajukan karena Kabupaten Kepulauan Meranti belum memiliki perda yang secara khusus mengatur pelayanan perizinan sesuai perkembangan regulasi nasional. Rosihan merujuk kewajiban pelaksanaan perizinan secara elektronik melalui sistem terintegrasi dan PTSP sebagaimana ketentuan nasional, serta menyebut ranperda mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Setelah pemaparan, dokumen empat ranperda inisiatif DPRD diserahkan kepada bupati untuk dipelajari dan menjadi bahan penyusunan tanggapan pemerintah daerah pada rapat paripurna berikutnya yang dijadwalkan Kamis, 2 Juli 2026.
Rosihan juga melaporkan perkembangan Propemperda. Ia menyebut sepanjang 2025 DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti telah menetapkan lima ranperda menjadi peraturan daerah, sementara masih ada empat ranperda yang disebut telah memasuki tahapan akhir pembahasan dan menunggu pengesahan melalui rapat paripurna. Ia turut meminta agar perda yang telah disahkan dievaluasi secara berkala dan disosialisasikan lebih aktif kepada masyarakat.
Menutup rapat, Ketua DPRD Khalid Ali menyampaikan terima kasih kepada bupati, unsur Forkopimda, instansi vertikal, pimpinan organisasi perangkat daerah, dan undangan yang hadir. Ia berharap pembahasan seluruh ranperda berjalan lancar melalui sinergi DPRD dan pemerintah daerah, sehingga menghasilkan produk hukum yang mendukung tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, serta pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kepulauan Meranti.