BERITA TERKINI
DPRD Bitung Nilai Pungutan Liar di Sekolah Masih Marak Meski Ada Program Pendidikan Gratis

DPRD Bitung Nilai Pungutan Liar di Sekolah Masih Marak Meski Ada Program Pendidikan Gratis

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bitung menilai praktik pungutan liar (pungli) dalam sistem pendidikan di sejumlah sekolah di Bitung masih marak dan terus berkembang. Kondisi itu disebut terkesan dibiarkan tanpa tindakan tegas dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung.

"Kami menilai, praktek pungli pada sistem pendidikan diberbagai sekolah di Bitung masih tumbuh subur dan berkembang dan terkesan ini dibiarkan pemerintah, tanpa ada tindakan tegas," kata anggota DPRD Bitung, Vicktor Tatunde, Rabu.

Komite sekolah dinilai tidak boleh memungut dari orang tua

Tatunde menjelaskan, komite sekolah tidak dibenarkan melakukan pungutan apa pun atau menerima bantuan sumbangan dari orang tua siswa. Ia menyebut pengecualian hanya berlaku untuk bantuan dari masyarakat umum yang ingin mendukung pengembangan pendidikan di sekolah tersebut, sepanjang tidak memiliki anak yang bersekolah di sana.

"Kecuali bantuan masyarakat yang anaknya tidak sekolah disitu, itu boleh, karena sifatnya sumbangan dari luar sekolah," katanya.

Pendidikan gratis disebut hanya slogan

Menurut Tatunde, Pemkot Bitung selama ini mendengungkan program pendidikan gratis, yang berarti siswa tidak dipungut biaya apa pun. Namun, ia menilai kenyataan di lapangan menunjukkan masih banyak sekolah melakukan pungli kepada peserta didik dengan berbagai alasan.

"Bilang pendidikan gratis padahal kenyataannya masih banyaknya pungli dan dapat saya katakan pendidikan gratis itu hanya slogan semata," kata Tatunde.

Usulan mencontoh daerah lain

Tatunde menyarankan Pemkot Bitung mencontohi program kerja Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, yang disebutnya menjamin program pendidikan bermutu dan gratis. Ia juga menilai ada sejumlah hal yang dapat dijadikan rujukan, termasuk kebijakan sekolah yang melarang guru maupun kepala sekolah melakukan pungutan biaya apa pun.

  • DPRD Bitung menilai pungli di sekolah masih terjadi meski ada program pendidikan gratis.
  • Komite sekolah disebut tidak dibenarkan memungut atau menerima sumbangan dari orang tua siswa.
  • Pemkot Bitung diminta mengambil langkah tegas dan mencontoh kebijakan daerah lain yang melarang pungutan di sekolah.