BERITA TERKINI
DPR Gelar Paripurna ke-22, Hadiri 293 Anggota dan Bahas LHP LKPP 2025 hingga 15 RUU Inisiatif

DPR Gelar Paripurna ke-22, Hadiri 293 Anggota dan Bahas LHP LKPP 2025 hingga 15 RUU Inisiatif

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Paripurna ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Rapat dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.

Puan menyatakan rapat memenuhi kuorum setelah dihadiri 293 anggota secara langsung. Selain Puan, rapat turut dihadiri Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Sari Yuliati, serta anggota DPR dari seluruh fraksi.

Sebelum sidang dibuka, Puan membacakan daftar kehadiran berdasarkan catatan Sekretariat Jenderal DPR RI. Dari total 579 anggota DPR, sebanyak 293 anggota menandatangani daftar hadir pada awal rapat. “Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir pada permulaan rapat paripurna DPR RI hari ini telah ditandatangani oleh 293 orang dari 579 orang anggota DPR RI dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI,” ujar Puan.

Dengan jumlah tersebut, Puan menyatakan kuorum telah tercapai sehingga rapat dapat dilaksanakan sesuai ketentuan tata tertib DPR. “Dengan demikian kuorum telah tercapai dan dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, perkenankan kami selaku pimpinan dewan membuka Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026,” lanjutnya.

Dalam rapat paripurna ini, DPR membahas sejumlah agenda strategis. Salah satunya penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun Anggaran 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Laporan tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap pengelolaan keuangan negara.

Agenda berikutnya adalah penyampaian laporan Komisi I DPR RI mengenai hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon anggota Komisi Informasi Pusat periode 2026–2030. Setelah laporan disampaikan, DPR dijadwalkan mengambil keputusan terkait penetapan calon anggota Komisi Informasi Pusat.

Rapat juga memuat pembahasan pandangan fraksi-fraksi terhadap 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kabupaten dan kota yang merupakan usul inisiatif Komisi II DPR RI. Pembahasan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan mengenai persetujuan seluruh RUU tersebut menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

Selain itu, DPR menjadwalkan pembahasan permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia kepada pihak yang diajukan pemerintah, yang diakhiri dengan pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.

Melalui agenda-agenda tersebut, DPR melanjutkan pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan, serta pengambilan keputusan terhadap sejumlah isu strategis dalam Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026.