Jakarta—Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar daerah pemilihan Sumatera Utara I, Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., menghadiri Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6).
Rapat paripurna yang dipimpin jajaran pimpinan DPR RI tersebut membahas empat agenda, mulai dari penyampaian laporan pemeriksaan keuangan negara, penetapan pejabat publik, pembahasan rancangan undang-undang terkait daerah, hingga pertimbangan pemberian kewarganegaraan.
Agenda dibuka dengan penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Laporan ini menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPR RI terhadap akuntabilitas dan efektivitas penggunaan APBN oleh pemerintah pusat.
Selanjutnya, rapat mendengarkan laporan Komisi I DPR RI mengenai hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2026–2030. Setelah laporan dibacakan, rapat menyetujui penetapan komisioner KIP yang baru.
Agenda berikutnya adalah penyampaian pendapat fraksi-fraksi terhadap 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kabupaten/kota yang merupakan usul inisiatif Komisi II DPR RI. Pada tahap ini, rapat mengambil keputusan untuk menetapkan kelima belas rancangan tersebut sebagai RUU usul inisiatif DPR RI guna dibahas pada tahap selanjutnya bersama pemerintah.
Rapat paripurna ditutup dengan pengambilan keputusan atas permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia (naturalisasi). DPR RI menyatakan persetujuan terhadap permohonan tersebut sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku.