Sepanjang April hingga Mei 2026, sejumlah kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi menjadi sorotan publik. Deretan aduan dari berbagai kampus muncul dalam pemberitaan dan memantik diskusi tentang keamanan ruang akademik serta mekanisme perlindungan korban.
Kasus terbaru dilaporkan terjadi di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Yogyakarta. Dalam aduan tersebut, kekerasan seksual disebut dilakukan oleh oknum dosen. Lima dosen yang terlibat dijatuhi sanksi: tiga dinonaktifkan sementara, sedangkan dua lainnya dinonaktifkan di tingkat program studi.
Sebelumnya, kasus juga mencuat di Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang. Kasus ini melibatkan oknum dosen senior yang disebut membagikan percakapan tidak senonoh kepada mahasiswinya. Perkara itu ramai setelah muncul unggahan di akun Instagram @pesanuinws pada 5 Mei dan memicu rangkaian respons publik. Dalam kolom komentar, akun bernama @fari*** yang mengaku alumni 2016 menyatakan pernah mengalami pengalaman serupa dan menilai terduga pelaku memiliki pengaruh serta relasi yang luas di lingkungan fakultas.
Kasus lain kembali muncul pada 16 April di Universitas Budi Luhur. Peristiwa yang disebut terjadi sejak 2021 itu baru dilaporkan korban pada 2026. Tak lama berselang, pada 19 April, dugaan kekerasan seksual di Universitas Padjadjaran (Unpad) juga mencuat. Kasus tersebut melibatkan seorang guru besar di Fakultas Keperawatan dan menjadi perhatian setelah beredar tangkapan layar percakapan tidak senonoh yang ditujukan kepada korban.
Rangkaian kasus yang muncul ke publik ini memperlihatkan masih adanya persoalan ruang aman di institusi pendidikan tinggi. Dalam sejumlah situasi, korban disebut lebih memilih diam karena berbagai faktor yang melatarbelakangi, termasuk kekhawatiran terhadap dampak akademik dan tekanan sosial.
Survei yang dikutip dari Tribun-Timur.com menunjukkan pelaku kekerasan seksual di lingkungan kampus didominasi dosen dengan persentase 52%. Pelaku lain berasal dari luar kampus sebesar 25%, teman 13%, dan senior 2%. Sisanya tidak teridentifikasi atau berpotensi melibatkan lebih dari satu pelaku. Bentuk kekerasan yang dilaporkan beragam, mulai dari pesan tidak senonoh dan vulgar, sentuhan tanpa izin, rayuan atau catcalling, hingga paksaan ciuman serta sentuhan pada area sensitif.
Dalam konteks kampus, persoalan kekerasan seksual disebut tidak semata persoalan individu, tetapi berkaitan dengan relasi kuasa di lingkungan akademik. Dosen memiliki peran penting bagi mahasiswa, tidak hanya sebagai pengajar, tetapi juga penentu nilai. Ketika menjadi pembimbing, dosen juga berpengaruh terhadap kelancaran proses kelulusan. Ketimpangan posisi ini dinilai dapat membuat mahasiswa berada dalam situasi rentan dan bergantung pada otoritas pihak yang lebih berkuasa.
Artikel tersebut mengaitkan fenomena ini dengan teori konflik Ralf Dahrendorf, yang menekankan bahwa konflik dapat muncul akibat ketimpangan kekuasaan dan otoritas dalam struktur sosial. Dalam konteks kekerasan seksual di kampus, relasi kuasa terlihat pada posisi pelaku sebagai dosen, guru besar, atau pihak yang memiliki pengaruh akademik. Pengaruh itu tidak hanya hadir melalui jabatan formal, tetapi juga koneksi birokrasi, pengaruh sosial, dan reputasi akademik. Kondisi tersebut disebut dapat membuat korban takut melawan atau melapor karena khawatir berpengaruh pada perkuliahan dan penilaian akademik. Sebagian korban memilih melapor setelah menyelesaikan studi.
Di sisi lain, persoalan yang digambarkan sebagai “gunung es” juga disorot. Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) per April 2024 mencatat 2.681 kasus kekerasan seksual terjadi di lingkungan pendidikan tinggi. Namun, dengan pola yang muncul dalam berbagai kasus, angka tersebut dinilai berpotensi belum menggambarkan keseluruhan situasi yang terjadi.
Masalah struktural—mulai dari budaya, kekuasaan, hingga birokrasi kampus—disebut turut memengaruhi keberanian korban untuk melapor. Studi Nikmatullah berjudul “Demi Nama Baik Kampus VS Perlindungan Korban” menjelaskan bahwa birokrasi yang berbelit dan kurangnya komitmen lembaga dapat menyulitkan korban memperoleh perlindungan. Dalam beberapa kasus, institusi disebut memilih menutupi perkara agar tidak diketahui publik demi menjaga citra, yang pada akhirnya membuat korban ragu laporan mereka akan diproses secara adil.
Faktor lain yang menghambat pelaporan adalah citra pelaku di lingkungan sosial. Pelaku bisa merupakan sosok yang dikenal baik, seperti dosen senior, pejabat kampus, tokoh agama, atau figur publik yang tampak sopan dan berpendidikan. Karena citra tersebut, korban kerap mengalami kesulitan mendapatkan kepercayaan saat mengungkap kasus. Dalam beberapa situasi, korban justru mendapat tekanan sosial dan dituduh mencemarkan nama baik kampus atau pelaku.
Fenomena victim blaming juga menjadi sorotan, ketika korban disalahkan atas peristiwa yang dialami. Tekanan semacam ini dinilai dapat membuat mahasiswa lain yang mengalami hal serupa semakin takut melapor. Artikel tersebut menekankan bahwa respons korban dalam situasi kekerasan seksual tidak dapat dijelaskan secara sederhana, karena korban bisa tetap merespons pelaku akibat rasa takut, tertekan, bingung, atau khawatir terhadap dampak akademiknya.