Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bima Yudhistira menilai penempatan wakil menteri (wamen) yang merangkap jabatan sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berpotensi menghambat kinerja perusahaan. Menurutnya, praktik tersebut bukan sekadar upaya mengawal agenda prioritas pemerintah.
Bima berpendapat, penempatan pejabat publik di kursi komisaris tidak otomatis membuat koordinasi antara perusahaan negara dan pemerintah pusat menjadi lebih lancar. Ia menilai, jabatan komisaris yang diisi pejabat publik kerap tidak selaras dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kementerian atau lembaga yang dipimpin.
Selain itu, Bima menyoroti kesesuaian kompetensi. Ia menilai latar belakang sebagian pejabat yang ditempatkan sebagai komisaris tidak sejalan dengan kebutuhan pengawasan BUMN, termasuk kemampuan manajerial perusahaan dan audit. “Kemudian juga banyak background kompetensi sebagai komisaris BUMN tidak sejalan. Artinya memang ga punya keahlian soal pengawasan BUMN, bukan ahli manajerial perusahaan dan auditor juga,” kata Bima saat dihubungi, Sabtu (4/7/2026).
Ia merujuk riset Transparency International Indonesia (TII) yang mencatat setidaknya ada 30 wakil menteri hingga akhir Juni 2026 yang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Kondisi itu dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang wakil menteri bertugas di perusahaan pelat merah.
Bima juga menekankan bahwa relasi BUMN dengan eksekutif pemerintah tidak bisa lagi disamakan setelah adanya Danantara. Menurutnya, BUMN merupakan entitas terpisah, sehingga pengaturan aset tidak lagi berada pada Kementerian BUMN. “Perlu dicatat bahwa sejak adanya Danantara, hubungan BUMN dengan eksekutif pemerintah tidak bisa disamakan karena entitas terpisah. BUMN asetnya sudah diatur Danantara bukan kementerian BUMN lagi,” ujarnya.
Atas dasar itu, Bima mengatakan publik berpotensi menilai rangkap jabatan komisaris sebagai proyek bagi-bagi jabatan di kalangan pejabat negara, alih-alih langkah untuk memperkuat kinerja perusahaan ke depan.
Ia menambahkan, keberadaan komisaris semestinya diarahkan untuk memperkuat fungsi pengawasan dan memberikan arahan strategis bagi perusahaan. Karena itu, pengisian jabatan komisaris dinilai perlu berbasis kompetensi, pengalaman tata kelola perusahaan, manajemen risiko, serta pemahaman terhadap sektor usaha yang dijalankan BUMN.
Menurut Bima, jika jabatan komisaris diisi pejabat yang memiliki tanggung jawab utama di pemerintahan, maka potensi benturan kepentingan dan keterbatasan waktu menjadi tantangan yang tidak bisa diabaikan. Kondisi tersebut dikhawatirkan mengurangi efektivitas pengawasan terhadap kinerja direksi maupun pelaksanaan strategi bisnis perusahaan.
“Justru peran komisaris yang rangkap jabatan menghambat kinerja perusahaan BUMN, karena masalah kompetensi dan pembagian waktu,” kata Bima.
Selain berdampak pada pengawasan internal, praktik rangkap jabatan juga dinilai dapat memengaruhi persepsi investor terhadap penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) di lingkungan BUMN. Padahal, di tengah upaya meningkatkan daya saing dan menarik investasi, aspek independensi dan profesionalisme pengurus perusahaan menjadi indikator yang diperhatikan pelaku pasar.