BERITA TERKINI
Celios Nilai Rangkap Jabatan Wamen sebagai Komisaris BUMN Berpotensi Hambat Kinerja dan Tata Kelola

Celios Nilai Rangkap Jabatan Wamen sebagai Komisaris BUMN Berpotensi Hambat Kinerja dan Tata Kelola

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bima Yudhistira menilai penempatan wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berpotensi menghambat kinerja perusahaan. Menurut dia, praktik tersebut bukan semata untuk mengawal agenda prioritas pemerintah, melainkan dapat menimbulkan persoalan pada efektivitas pengawasan dan tata kelola.

Bima berpendapat, penempatan pejabat publik di kursi komisaris tidak otomatis membuat koordinasi antara BUMN dan pemerintah pusat menjadi lebih lancar. Ia menilai posisi tersebut kerap tidak selaras dengan tugas pokok dan fungsi kementerian atau lembaga yang dipimpin pejabat bersangkutan.

Selain itu, Bima menyoroti kesesuaian kompetensi. Ia menyebut latar belakang sejumlah pejabat yang mengisi posisi komisaris tidak selalu sejalan dengan kebutuhan pengawasan perusahaan, termasuk keahlian manajerial maupun audit. “Kemudian juga banyak background kompetensi sebagai komisaris BUMN tidak sejalan. Artinya memang ga punya keahlian soal pengawasan BUMN, bukan ahli manajerial perusahaan dan auditor juga,” kata Bima saat dihubungi, Sabtu (4/7/2026).

Merujuk riset Transparency International Indonesia (TII), setidaknya terdapat 30 wakil menteri hingga akhir Juni 2026 yang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Bima menilai kondisi ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang wakil menteri bertugas di perusahaan pelat merah.

Bima juga menyinggung perubahan relasi kelembagaan setelah hadirnya Danantara. Ia mengatakan hubungan BUMN dengan eksekutif pemerintah tidak bisa lagi disamakan karena BUMN diposisikan sebagai entitas terpisah. “Perlu dicatat bahwa sejak adanya Danantara, hubungan BUMN dengan eksekutif pemerintah tidak bisa disamakan karena entitas terpisah. BUMN asetnya sudah diatur Danantara bukan kementerian BUMN lagi,” ujarnya.

Menurut Bima, rangkap jabatan berisiko dipersepsikan publik sebagai pembagian jabatan di kalangan pejabat negara, alih-alih memperkuat kinerja perusahaan. Ia menekankan, keberadaan komisaris semestinya memperkuat fungsi pengawasan dan memberi arahan strategis bagi perusahaan.

Karena itu, ia menilai pengisian jabatan komisaris seharusnya didasarkan pada kompetensi dan pengalaman, seperti pemahaman tata kelola perusahaan, manajemen risiko, serta pengetahuan terhadap sektor usaha yang dijalankan BUMN. Ia menambahkan, apabila jabatan komisaris diisi pejabat yang memiliki tanggung jawab utama di pemerintahan, maka potensi benturan kepentingan dan keterbatasan waktu menjadi tantangan yang tidak bisa diabaikan.

Kondisi tersebut dikhawatirkan mengurangi efektivitas pengawasan terhadap kinerja direksi maupun pelaksanaan strategi bisnis perusahaan. “Justru peran komisaris yang rangkap jabatan menghambat kinerja perusahaan BUMN, karena masalah kompetensi dan pembagian waktu,” kata Bima.

Di sisi lain, Bima menilai praktik rangkap jabatan dapat memengaruhi persepsi investor terhadap penerapan tata kelola perusahaan atau good corporate governance (GCG) di lingkungan BUMN. Padahal, di tengah upaya meningkatkan daya saing dan menarik investasi, independensi dan profesionalisme pengurus perusahaan menjadi indikator yang diperhatikan pelaku pasar.