PIDIE — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra bersama Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto meresmikan Memorial Living Park eks Rumoh Geudong di Desa Bili, Kemukiman Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh, Kamis (10/7/2025).
Peresmian diawali dengan prosesi peusijuk atau tepung tawar, tradisi adat Aceh untuk menyambut tamu. Prosesi dilakukan di depan tugu perdamaian oleh orang tua adat setempat terhadap Yusril dan Mugiyanto.
Pembangunan memorial tersebut disebut sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat secara nonyudisial, sekaligus upaya pemulihan hak-hak korban. Rumoh Geudong sebelumnya dikenal sebagai lokasi terjadinya pelanggaran HAM berat pada masa lalu.
Kawasan seluas lebih dari 7.000 meter persegi itu kini dialihfungsikan menjadi ruang pemulihan komunal. Memorial Living Park menggabungkan unsur monumen taman damai, masjid, area publik, dan ruang edukasi HAM.
Dalam sambutannya, Mugiyanto mengatakan pendirian memorial ini ditujukan untuk pemulihan dan penanganan korban serta keluarga korban pelanggaran HAM berat. “Kita di sini tidak sedang membuka luka lama, tetapi sedang membangun jembatan pemulihan. Jembatan untuk menyambung kembali kemanusiaan dan persaudaraan yang pernah terkoyak,” ujarnya.
Mugiyanto juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden ke-7 Joko Widodo atas inisiatif penyelesaian pelanggaran HAM berat melalui pendekatan nonyudisial. Ia merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang pelaksanaan rekomendasi penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM yang berat.
Menurut Mugiyanto, memorial ini bukan semata proyek fisik, melainkan langkah pemulihan kolektif. Ia menyebut taman memorial itu sebagai simbol ingatan, tempat belajar dan mengenang peristiwa masa lalu, sekaligus ruang hidup untuk menghidupkan kembali persaudaraan, penghormatan terhadap martabat manusia, dan semangat rekonsiliasi.
Ia berharap kawasan tersebut dapat menjadi ruang dialog antar generasi, sarana edukasi publik, serta pengingat agar kekerasan dan pelanggaran HAM berat tidak terulang. “Negara hadir bukan hanya untuk mengakui dan menyesalkan, tetapi juga untuk menghadirkan ruang pemulihan, rekonsiliasi, dan perdamaian bagi para korban dan keluarganya agar dapat hidup secara bermartabat,” tegasnya.
Yusril menilai pembangunan Memorial Living Park merupakan bagian dari proses pemulihan kolektif. Ia menyebutnya bukan sekadar ruang publik atau taman biasa, melainkan ruang ingatan, refleksi, sekaligus ruang pemulihan, serta langkah konkret dalam pelaksanaan rekomendasi penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu.
Yusril menambahkan, pengakuan negara atas pelanggaran HAM bukanlah akhir, melainkan awal dari proses pemulihan. Ia menyatakan pemerintah berupaya melakukan pemulihan hak-hak korban dan rehabilitasi sosial, termasuk melalui pembangunan ruang publik seperti memorial living park sebagai bentuk penghormatan dan pengingat bagi generasi mendatang.
Ia juga menekankan pentingnya pendekatan lokal dalam pembangunan memorial, dengan melibatkan partisipasi masyarakat, nilai-nilai budaya dan agama, serta pengalaman para penyintas. Rumoh Geudong disebut sebagai satu dari 12 lokasi pelanggaran HAM berat yang telah diidentifikasi dalam laporan Komnas HAM.
“Kita semua menyadari bahwa luka sejarah tidak bisa dihapus begitu saja. Namun kita juga percaya bahwa pengakuan dan penghormatan, serta pemulihan adalah jalan menuju rekonsiliasi yang bermartabat bagi kita semua,” kata Yusril.
Lebih lanjut, Yusril menegaskan penyelesaian nonyudisial bukan berarti mengabaikan keadilan. Ia menyebut pendekatan itu sebagai bentuk transitional justice yang mengedepankan pemulihan hak korban, pengakuan resmi negara atas peristiwa masa lalu, serta komitmen agar kejadian serupa tidak terulang.
Yusril memastikan pemerintah akan terus mendorong upaya pemulihan lainnya, termasuk melalui layanan kesehatan, bantuan sosial, pemberdayaan ekonomi, serta penyediaan akses pendidikan bagi keluarga korban.