Wali Kota Solok, Dr. Ramadhani Kirana Putra, meninjau langsung Rumah Rehabilitasi Narkoba Adhyaksa Al-Madinah di lingkungan Puskesmas Nan Balimo, Rabu (8/7/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian layanan pemulihan berjalan maksimal dan tepat sasaran bagi para penyintas penyalahgunaan narkotika.
Fasilitas rehabilitasi ini merupakan hasil kerja sama Pemerintah Kota Solok dan Kejaksaan. Menurut Wali Kota, keberadaan layanan rehabilitasi memiliki peran penting mengingat Kota Solok berada di persimpangan jalur Lintas Sumatra yang dinilai rentan terhadap aliran peredaran gelap narkotika.
Ia menilai keberadaan tempat rehabilitasi rawat inap menjadi salah satu benteng untuk melindungi generasi muda dari bahaya zat adiktif. Dalam peninjauan itu, Wali Kota menegaskan bahwa fasilitas tersebut tidak hanya berfungsi sebagai tempat pengobatan.
“Tempat ini bukan sekadar ruang pengobatan, melainkan ruang pembinaan yang memanusiakan para korban. Agar mereka bisa pulih seutuhnya dan kembali menjadi warga yang produktif,” kata Ramadhani.
Wali Kota juga menyampaikan apresiasi atas sinergi yang dibangun bersama Kejaksaan Negeri Solok, BNN Kota Solok, serta tenaga kesehatan di Puskesmas Nan Balimo. Ia menekankan penanganan penyintas tidak boleh berhenti pada pemulihan fisik, tetapi juga perlu menyentuh aspek psikologis dan spiritual dengan pendekatan yang empati.
Selain itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat—mulai dari niniak mamak, tokoh agama, tokoh masyarakat hingga kaum muda—untuk tidak memberi stigma buruk terhadap penyintas dan mendukung proses pemulihan mereka.
Pemerintah Kota Solok, menurutnya, berkomitmen menjaga keberlangsungan fasilitas tersebut sebagai bagian dari upaya mewujudkan visi Kota Solok Bersih dari Narkoba (BO).