Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X tidak menghadiri sejumlah agenda pemerintahan sejak 25 Juni 2026. Situasi ini sempat memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.
Pemerintah Daerah (Pemda) DIY kemudian memberikan penjelasan resmi. Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti menyatakan ketidakhadiran Sri Sultan tidak terkait isu politik maupun suksesi kepemimpinan.
Menurut Made, Sri Sultan tengah menjalani pemeriksaan kesehatan rutin (medical check-up) sehingga untuk sementara waktu tidak menjalankan tugas kedinasan secara langsung. “Hal yang sangat wajar dan lumrah jika pimpinan lembaga sedang berhalangan melaksanakan tugas dengan alasan apa pun, entah itu karena sakit, kunjungan tugas, maupun cuti,” kata Made di Yogyakarta, Kamis (25/6/2026).
Selama Sri Sultan menjalani pemeriksaan kesehatan, Pemda DIY menunjuk Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur. Penugasan tersebut berlaku mulai 24 Juni hingga 1 Juli 2026.
Made menjelaskan penunjukan Plh merupakan mekanisme administrasi pemerintahan yang lazim dilakukan ketika kepala daerah berhalangan menjalankan tugas untuk sementara waktu. “Tugas harian akan dicover oleh wakilnya. Ini proses yang sangat prosedural dan normal saja dalam birokrasi pemerintahan,” ujarnya.
Pemda DIY menegaskan penunjukan Paku Alam X tidak berkaitan dengan dinamika politik ataupun pergantian kepemimpinan. Made menyebut, setiap kepala daerah yang menjalani cuti, perjalanan dinas, maupun pemeriksaan kesehatan wajib menunjuk pejabat yang menjalankan tugas harian agar roda pemerintahan tetap berjalan. “Keputusan ini bukan kebijakan baru maupun langkah politik tertentu, melainkan pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Pemda DIY memastikan pelayanan publik dan aktivitas pemerintahan tetap berlangsung normal selama masa penugasan tersebut. Koordinasi antarorganisasi perangkat daerah, penandatanganan dokumen administrasi, hingga pengambilan keputusan rutin disebut tetap dapat dilakukan sesuai ketentuan.
Made juga meminta masyarakat tidak menafsirkan berlebihan surat penunjukan Plh yang berlaku selama sepekan itu.