BERITA TERKINI
SPI Usulkan RUU Advokat Jadi Prioritas Reformasi Hukum, Wamenkum Tekankan Penguatan Etik dan Pendidikan

SPI Usulkan RUU Advokat Jadi Prioritas Reformasi Hukum, Wamenkum Tekankan Penguatan Etik dan Pendidikan

Serikat Pengacara Indonesia (SPI) mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat masuk agenda prioritas dalam reformasi hukum nasional. Dorongan ini mendapat dukungan Wakil Menteri Hukum Prof. Eddy Hiariej yang menilai pembaruan regulasi diperlukan untuk memperkuat sistem rekrutmen, pendidikan profesi, serta penegakan kode etik advokat.

Dukungan terhadap percepatan pembahasan RUU Advokat mengemuka dalam Seminar Nasional bertajuk Arah Baru Advokat dalam Reformasi Hukum Nasional yang digelar di Jakarta, Selasa (23/6/2026). Seminar yang berlangsung di Hotel Acacia itu menghadirkan tokoh hukum, akademisi, dan pimpinan organisasi advokat yang menilai revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat mendesak dilakukan setelah lebih dari dua dekade berjalan.

Dalam sambutannya, Eddy menegaskan reformasi profesi advokat perlu difokuskan pada penguatan sistem rekrutmen, pendidikan profesi, dan penegakan kode etik. Ia menilai tantangan utama saat ini bukan terletak pada banyaknya organisasi advokat, melainkan lemahnya pengawasan etik terhadap para advokat.

“Officium nobile ini harus dijaga marwahnya dengan pola rekrutmen, sistem pendidikan yang jelas, dan terlebih-lebih penegakan kode etik,” ujar Eddy.

Secara pribadi, Eddy juga mengusulkan agar regulasi baru nantinya tidak hanya bernama Undang-Undang Advokat, melainkan Undang-Undang Jabatan Advokat agar pengaturan profesi tersebut lebih komprehensif. Ia turut menekankan pentingnya perlindungan terhadap profesi advokat dalam sistem peradilan pidana, seraya menyebut sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru telah memperkuat posisi advokat sebagai bagian dari mekanisme due process of law.

Pandangan serupa disampaikan Ketua Dewan Penasihat Suara Advokat Indonesia (SAI) Juniver Girsang. Menurutnya, momentum pembahasan RUU Advokat tidak boleh disia-siakan karena UU Advokat yang berlaku saat ini dinilai tidak lagi mampu mengakomodasi perkembangan profesi hukum.

“Desain organisasi advokat sebagai wadah tunggal (single bar) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 sudah tidak sesuai lagi dengan kenyataan yang ada saat ini,” kata Juniver.

Juniver menilai munculnya berbagai organisasi advokat, putusan Mahkamah Konstitusi terkait kebebasan berserikat, serta dinamika organisasi profesi menunjukkan perlunya desain baru yang dapat menjamin standar kualitas advokat secara nasional. Ia mengusulkan pembentukan Dewan Advokat Nasional sebagai lembaga independen yang bertugas menetapkan standar pendidikan profesi, menyelenggarakan ujian advokat, mengawasi pendidikan berkelanjutan, hingga menegakkan kode etik.

Ia juga menyoroti persoalan disparitas Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), kualitas ujian profesi, serta lemahnya penegakan kode etik sebagai alasan perlunya pembaruan regulasi. “Yang paling memprihatinkan adalah krisis etika profesi. Banyak organisasi advokat tidak memiliki dewan kehormatan yang efektif untuk mengawasi anggotanya,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP Kongres Advokat Indonesia Herman Kadir menyatakan DPR saat ini terus menyerap aspirasi dari berbagai organisasi advokat untuk merumuskan desain organisasi profesi yang lebih adaptif terhadap perkembangan sistem hukum nasional. Ia menilai UU Advokat 2003 sudah tidak relevan dan perlu penataan ulang agar kualitas profesi dan pelayanan hukum kepada masyarakat semakin terjamin.

Ketua Umum SPI Trimedya Panjaitan mengatakan seminar tersebut menjadi bagian dari upaya mengonsolidasikan pandangan berbagai organisasi advokat menjelang pembahasan RUU Advokat. Ia menilai keberhasilan penyusunan regulasi baru sangat ditentukan oleh kemampuan seluruh pemangku kepentingan mengesampingkan ego organisasi demi kepentingan profesi secara keseluruhan.

“Ini momentum yang tidak boleh hilang. Semua organisasi advokat harus duduk bersama agar lahir undang-undang yang mampu menjawab tantangan profesi advokat ke depan,” tegas Trimedya, mantan Ketua Komisi III DPR periode 2004-2009.

Selain para pembicara utama, seminar juga dihadiri Ketua Umum DPN PERADI SAI Harry Ponto, wartawan senior Budiman Tanuredjo, Wakil Rektor Universitas Kristen Indonesia Prof. Hulman Panjaitan, Direktur Pascasarjana Universitas Borobudur Prof. Faisal Santiago, anggota Komisi Yudisial Abhan, Komisaris Independen PT Jamkrindo Muslim Saleh, serta advokat Firman Wijaya. Para peserta menilai pembaruan regulasi diperlukan untuk memperkuat kualitas profesi advokat dan meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat.