Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel dengan terdakwa eks Ketua Ombudsman periode 2026–2031, Hery Susanto, telah digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026). Agenda sidang perdana tersebut berupa pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Setelah pihak terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan, Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati menyatakan persidangan berikutnya memasuki tahap pembuktian.
Dalam tahap pembuktian, penuntut umum menyampaikan rencana menghadirkan saksi dan ahli untuk mendukung dakwaannya. JPU menyatakan akan mengajukan keterangan saksi sebanyak 32 orang dan dua orang ahli.
Selain keterangan saksi dan ahli, penuntut umum juga menyebut akan mengajukan alat bukti surat, termasuk laporan digital forensik terhadap barang bukti elektronik yang telah disita, keterangan terdakwa, serta barang bukti lainnya. Pembuktian juga akan dilakukan melalui sejumlah dokumen yang tidak dirinci satu per satu dalam persidangan, serta bukti elektronik, di antaranya dari telepon genggam yang memuat percakapan antara saksi, terdakwa, dan pihak lain.
JPU meminta majelis hakim memeriksa dan menilai seluruh alat bukti yang diajukan secara seksama, adil, dan objektif sesuai prinsip persidangan yang jujur dan berimbang.
Setelah penuntut umum menyampaikan pernyataannya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan tanggapan. Penasihat hukum menyatakan pihaknya berencana menghadirkan saksi a de charge (saksi meringankan) dan ahli.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Hery Susanto sebagai penyelenggara negara atau anggota Ombudsman periode 2021–2026 telah menerima hadiah atau janji berupa sejumlah uang dan barang. Penuntut umum menduga uang bernilai miliaran rupiah dan barang tersebut diberikan untuk menggerakkan terdakwa agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang dinilai bertentangan dengan kewajiban terdakwa sebagai anggota Ombudsman.