BERITA TERKINI
Sidang Duplik H. Ady Riawantara di PN Banjarmasin, Kuasa Hukum Nilai Perkara Sengketa Bisnis Bukan Pidana

Sidang Duplik H. Ady Riawantara di PN Banjarmasin, Kuasa Hukum Nilai Perkara Sengketa Bisnis Bukan Pidana

Pengadilan Negeri Banjarmasin kembali menggelar sidang perkara pidana Nomor 215/Pid.B/2026/PN Bjm atas nama terdakwa H. Ady Riawantara pada Selasa, 23 Juni 2026. Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan replik oleh Penuntut Umum dan duplik oleh penasihat hukum terdakwa.

Dalam dupliknya di hadapan majelis hakim, tim penasihat hukum menyatakan tetap bertahan pada seluruh nota pembelaan (pledoi) yang telah diajukan. Mereka menilai replik Penuntut Umum tidak menghadirkan fakta hukum maupun argumentasi baru yang dapat membantah fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Penasihat hukum menyampaikan bahwa selama persidangan muncul sejumlah fakta yang mereka anggap penting, antara lain adanya kesepahaman para pihak bahwa dana sebesar Rp1.000.000.000 merupakan bagian dari risiko bisnis yang mungkin timbul dalam hubungan usaha. Mereka juga menyebut adanya hubungan hukum yang lahir dari suatu perjanjian yang pelaksanaannya belum sepenuhnya selesai.

Tim penasihat hukum turut mengaitkan persoalan dana Rp200.000.000 dan Rp1.000.000.000 dengan komitmen H. Sar’ie untuk memperbaiki jalan milik H. Ady Riawantara. Menurut mereka, apabila jalan tersebut tidak diperbaiki, maka H. Sar’ie seharusnya membayar total Rp1.350.000.000 kepada terdakwa.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, penasihat hukum menegaskan perkara yang sedang diperiksa merupakan sengketa keperdataan yang timbul dari hubungan bisnis para pihak, bukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum.

Dalam duplik, penasihat hukum juga menyoroti tidak adanya alat bukti yang secara sah dan meyakinkan dapat membuktikan adanya niat jahat (mens rea) dari terdakwa sejak awal hubungan hukum para pihak terbentuk. Mereka menyatakan fakta persidangan justru menunjukkan adanya aktivitas usaha yang nyata, komunikasi yang berkelanjutan, pelaksanaan kerja sama bisnis, serta iktikad untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul.

Penasihat hukum mengingatkan bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam berbagai putusannya berulang kali menegaskan hukum pidana tidak boleh digunakan sebagai sarana untuk menyelesaikan sengketa keperdataan. Menurut mereka, penggunaan instrumen pidana terhadap sengketa bisnis berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengganggu iklim usaha.

Selain itu, tim penasihat hukum menekankan penerapan asas in dubio pro reo, yakni apabila masih terdapat keraguan mengenai terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana, maka keraguan tersebut harus ditafsirkan untuk kepentingan terdakwa.

Di akhir duplik, penasihat hukum meminta majelis hakim menjatuhkan putusan yang berlandaskan hukum, keadilan, hati nurani, serta nilai-nilai kemanusiaan dan Ketuhanan Yang Maha Esa. Mereka memohon agar terdakwa H. Ady Riawantara dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum, atau setidak-tidaknya menyatakan perbuatan yang didakwakan bukan merupakan tindak pidana sehingga terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Persidangan selanjutnya akan memasuki tahapan musyawarah majelis hakim sebelum pembacaan putusan yang akan menentukan akhir proses perkara tersebut.