Satpol Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh menertibkan aktivitas sebuah kafe di kawasan Peunayong pada Minggu (28/6/2026) dini hari. Penertiban dilakukan setelah petugas menerima keluhan warga terkait suara musik yang dinilai mengganggu waktu istirahat masyarakat pada tengah malam.
Keluhan disampaikan warga di kawasan Krueng Aceh yang merasa terganggu oleh kebisingan musik hingga larut malam. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh Muhammad Rizal SSTP MSi menginstruksikan Tim Kalong untuk melakukan pengecekan ke lokasi.
Petugas kemudian mendatangi kafe yang berada di belakang Hotel Wisata dan menemui pemilik serta pengelola usaha untuk menyampaikan teguran sekaligus edukasi. Tim Kalong meminta pengelola mengatur volume suara, mematuhi ketentuan jam operasional, serta memperhatikan kenyamanan warga yang tinggal di sekitar lokasi usaha.
Rizal mengatakan pihaknya meminta seluruh personel, khususnya Tim Kalong, meningkatkan kepekaan dan respons cepat terhadap setiap aduan masyarakat. Ia juga menekankan agar pengawasan rutin dilakukan di titik-titik rawan dan penegakan aturan ketertiban umum dilaksanakan secara tegas, terukur, namun tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis.
Menurutnya, Pemerintah Kota Banda Aceh mendukung aktivitas usaha dan perputaran ekonomi masyarakat. Namun, ia mengimbau pengelola kafe agar memiliki empati dan tidak menjalankan kegiatan yang dapat mengganggu ketenteraman lingkungan, terutama yang menyajikan live music atau karaoke hingga larut malam dan dini hari.
Rizal juga mengingatkan pengelola usaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Ia menyebut aturan tersebut diatur dalam Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, yang menjadi pedoman bagi pelaku usaha hiburan di Kota Banda Aceh.
Dalam ketentuan itu, kata Rizal, setiap penyelenggara usaha hiburan wajib menjaga ketertiban umum, tidak mengganggu kenyamanan masyarakat, serta tidak bertentangan dengan pelaksanaan syariat Islam yang berlaku di Kota Banda Aceh.
Ia mengajak pelaku usaha dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketenteraman lingkungan agar iklim usaha tetap berjalan baik.