Personel Polsek Boliyohuto menghentikan aktivitas hiburan musik yang berlangsung hingga dini hari di Desa Parungi, Kecamatan Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo, Senin (29/6/2026) dini hari. Tindakan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan warga melalui Hotline Layanan Polri 110.
Seorang warga melaporkan bahwa suara musik masih terdengar hingga larut malam dan dinilai mengganggu waktu istirahat masyarakat di sekitar lokasi. Laporan itu kemudian diteruskan oleh operator Layanan Polri 110 kepada Pamapta III Ipda Jois Madjabi untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel piket Polsek Boliyohuto dikerahkan untuk melakukan pengecekan di lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas menyampaikan imbauan secara persuasif kepada penyelenggara acara serta warga yang masih berada di lokasi agar hiburan musik segera dihentikan demi menjaga ketertiban umum.
Penyelenggara acara menerima imbauan petugas. Setelah musik dihentikan, situasi di Desa Parungi dilaporkan kembali aman, tertib, dan kondusif tanpa gangguan lanjutan.
Kapolsek Boliyohuto, Iptu Nixon Amuntu, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang memanfaatkan layanan 110 untuk melaporkan gangguan ketertiban. Ia menegaskan setiap laporan warga akan ditindaklanjuti secara cepat sebagai bagian dari pelayanan kepolisian dalam menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan.
Menurutnya, hiburan musik pada tengah malam yang melewati batas waktu berpotensi memicu gangguan keamanan dan kenyamanan warga yang sedang beristirahat. Polsek Boliyohuto, kata dia, mengedepankan pendekatan humanis dalam penanganan gangguan ketertiban masyarakat, namun tetap bertindak tegas agar aktivitas yang berpotensi mengganggu warga dapat segera dihentikan.
Iptu Nixon juga mengimbau masyarakat untuk saling menghormati, mematuhi ketentuan izin keramaian, serta tidak ragu memanfaatkan Call Center 110 untuk melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.