KUALA LUMPUR — Persatuan Karyawan Malaysia (Karyawan) mendorong pemerintah Malaysia mengadopsi model tata kelola royalti musik seperti yang diterapkan Indonesia melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Usulan itu menekankan pengumpulan dan pendistribusian royalti musik berada di bawah kendali pemerintah melalui mekanisme terpusat.
Gagasan tersebut menjadi salah satu resolusi yang disepakati dalam Rapat Anggota Tahunan Karyawan. Organisasi yang mewadahi para pegiat seni di Malaysia itu menilai model LMKN dapat menjadi jawaban atas berbagai persoalan tata kelola royalti yang selama ini dihadapi industri musik setempat.
Presiden Karyawan, Freddie Fernandez, mengatakan Indonesia dinilai berhasil menyelesaikan persoalan pengelolaan royalti pertunjukan publik (performing rights) melalui pembentukan LMKN sebagai lembaga yang mengoordinasikan pengumpulan royalti secara terpusat.
“Resolusi ini mengusulkan agar Malaysia mengikuti model yang diterapkan oleh Indonesia, di mana isu-isu serupa sempat dihadapi hingga akhirnya pemerintah Indonesia menyelesaikannya, dengan mengambil alih seluruh pengumpulan royalti dari badan-badan pengumpul yang ada,” kata Freddie dalam keterangannya di Kuala Lumpur, Selasa, 30 Juni 2026.
Freddie menyebut saat ini merupakan momentum yang tepat bagi Malaysia untuk mereformasi sistem pengumpulan dan pendistribusian royalti agar lebih adil, transparan, dan akuntabel. Ia juga menyampaikan nilai royalti pertunjukan publik yang dihimpun di Malaysia mencapai hampir RM200 juta atau sekitar Rp878 miliar setiap tahun.
Menurutnya, selama bertahun-tahun industri musik Malaysia diwarnai masalah, mulai dari rendahnya transparansi, tingginya biaya administrasi, sistem pengumpulan yang terfragmentasi, hingga perselisihan antarlembaga manajemen kolektif. Situasi itu disebut berdampak pada ketidakpuasan para pencipta lagu, komposer, penulis lirik, artis, produser, maupun pemilik rekaman terhadap distribusi royalti.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Karyawan mengusulkan pembentukan platform manajemen royalti digital terpusat yang dikelola pemerintah. Platform itu dirancang sebagai basis data nasional yang mencakup pendaftaran hak cipta musik, pelacakan penggunaan karya, perhitungan royalti, hingga pendistribusian kepada para pemegang hak.
“Platform yang diusulkan ini akan berfungsi sebagai perpustakaan hak musik nasional dan sistem pendistribusian royalti yang dikelola oleh pemerintah, di mana setiap karya musik, rekaman suara, struktur kepemilikan hak, rekam jejak perizinan, laporan penggunaan, jumlah pengumpulan, dan pembayaran distribusi dicatat, diverifikasi, dan dapat diaudit,” ujar Freddie.
Melalui sistem tersebut, setiap penggunaan lagu diharapkan dapat dicocokkan dengan pemegang hak yang sah, sehingga perhitungan dan pendistribusian royalti dapat dilakukan secara otomatis berdasarkan data kepemilikan yang telah diverifikasi serta penggunaan karya secara aktual.
Freddie menilai mekanisme ini dapat mengurangi tumpang tindih administrasi, memperkuat jejak audit, serta meningkatkan kepercayaan pemerintah, pemegang hak, pengguna musik, dan para pemangku kepentingan. Ia juga menyebut sistem itu dinilai dapat membantu mengawasi penggunaan karya musik yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan.
Selain itu, ia menambahkan bahwa model pengumpulan royalti di bawah pengawasan pemerintah sejalan dengan arah kebijakan Garis Panduan Hak Cipta (Organisasi Manajemen Kolektif) 2025 di Malaysia yang menekankan penguatan tata kelola, transparansi, akuntabilitas, serta distribusi royalti yang berkeadilan.
Dengan skema tersebut, Karyawan berharap para komposer, penulis lirik, artis pertunjukan, produser, pemilik rekaman, dan pemegang hak lainnya dapat menerima royalti sesuai data kepemilikan yang telah diverifikasi dan penggunaan karya yang sebenarnya.