BERITA TERKINI
Permenkes 11/2025 Dinilai Membekukan Operasi di Klinik Utama karena Kepmenkes Belum Terbit

Permenkes 11/2025 Dinilai Membekukan Operasi di Klinik Utama karena Kepmenkes Belum Terbit

Ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 11 Tahun 2025 dinilai menimbulkan ketidakpastian layanan operasi di Klinik Utama. Salah satu klausul pada lampiran halaman 59 poin (4) menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan serta tindakan bedah dan anestesi yang dapat dilakukan di Klinik Utama akan ditetapkan oleh Menteri.

Permenkes tersebut ditandatangani Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 3 Oktober 2025. Namun hingga Juni 2026, atau sekitar delapan bulan kemudian, keputusan menteri (Kepmenkes) yang disebut dalam aturan itu disebut belum terbit. Kondisi ini, menurut penulis, membuat sebagian pihak memilih menghentikan layanan operasi di Klinik Utama sambil menunggu aturan turunan.

Di sisi lain, Permenkes 11/2025 pada halaman 59 poin (2) dan (3) memuat ketentuan bahwa Klinik Utama diperbolehkan melakukan tindakan bedah dengan anestesi lokal, regional, maupun umum. Namun, pelaksanaannya disertai persyaratan yang ketat, antara lain wajib memiliki dokter spesialis anestesi, ketersediaan mesin anestesi dengan ventilator PC, ruang pulih sadar, sarana kegawatdaruratan seperti ambulans, genset, UPS, defibrillator, serta sistem rujukan dengan rumah sakit terdekat.

Secara klinis, pembatasan juga diterapkan pada pasien dengan klasifikasi status fisik ASA 1 dan ASA 2, yakni pasien dengan kondisi sistemik ringan hingga sedang yang tidak memerlukan perawatan ICU pascaoperasi. Dengan persyaratan fasilitas dan batasan pasien tersebut, penulis menilai semestinya layanan dapat tetap berjalan.

Namun, penulis menyebut birokrasi di tingkat daerah hingga pusat cenderung mengambil sikap menunggu. Dinas Kesehatan daerah, staf Kementerian Kesehatan, serta manajemen BPJS Kesehatan disebut memilih bersikap kaku dengan menunggu Kepmenkes sebagai dasar pelaksanaan.

Ketidakpastian ini dinilai berdampak pada operasional klinik, termasuk potensi tersendatnya pendapatan dari layanan utama. Akan tetapi, penulis menekankan dampak yang lebih besar adalah terhadap keselamatan pasien, khususnya layanan kesehatan ibu dan anak.

Penulis mencontohkan Klinik Utama Sentosa yang telah melayani masyarakat sejak 2010 dan berfokus pada layanan ibu dan anak, mulai dari antenatal care, persalinan normal, hingga operasi sectio caesarea (operasi caesar). Klinik tersebut juga disebut bermitra dengan BKKBN untuk tindakan Medis Operatif Wanita (MOW) dengan teknik laparoskopi dan minilaparotomi, dengan alasan fasilitasnya memenuhi standar regulasi, baik Permenkes terdahulu Nomor 17 Tahun 2024 maupun Permenkes 11/2025.

Menurut penulis, pada masa Permenkes 17/2024, layanan operasi caesar berjalan dan klaim BPJS Kesehatan dibayarkan. Meski aturan lama juga menggantungkan detail pada keputusan Direktur Jenderal, penulis menilai masih ada fleksibilitas. Namun, enam bulan setelah terbitnya Permenkes 11/2025, penulis menyebut kebijakan BPJS berubah sehingga operasi dihentikan sebelum ada ketetapan menteri.

Akibatnya, pasien persalinan yang mengalami hambatan di klinik terpaksa dirujuk ke rumah sakit yang jaraknya tidak selalu dekat. Penulis menyatakan, bila klinik tetap melakukan operasi, terdapat risiko klaim BPJS tidak dibayarkan. Ia menilai waktu penanganan dalam masa krusial atau golden period dapat terbuang di perjalanan karena hambatan administratif.

Penulis juga menyampaikan bahwa kemampuan Klinik Utama melakukan operasi caesar untuk pasien ASA 1 dan ASA 2 dinilai signifikan untuk membantu upaya penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) di daerah. Untuk pasien berisiko tinggi, seperti kategori ASA 3 dan ASA 4, penulis menyebut klinik akan merujuk ke rumah sakit dengan fasilitas ICU. Namun, untuk kasus ASA 1 dan ASA 2, penahanan layanan dinilai meningkatkan risiko yang tidak perlu.