Jakarta — Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho menilai pembenahan pasar modal perlu menjadi bagian dari agenda pembangunan nasional. Menurut dia, sebagai negara dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara dan jumlah penduduk yang besar, Indonesia memiliki peluang besar untuk menarik arus modal global.
Namun, Hardjuno menekankan peluang tersebut hanya dapat diwujudkan apabila pemerintah memperkuat transparansi, tata kelola, dan kepastian hukum. Ia menilai potensi ekonomi yang besar tidak cukup tanpa kepercayaan dari investor.
“Namun peluang tersebut hanya dapat diwujudkan apabila pemerintah mampu memperkuat transparansi, tata kelola, dan kepastian hukum,” kata Hardjuno dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Ia menyebut, jika transparansi, kepastian hukum, dan integritas pasar terus diperkuat, Indonesia berpeluang menjadi salah satu tujuan investasi paling menarik di kawasan. Sebaliknya, apabila persoalan tata kelola tidak dibenahi, Indonesia berisiko kehilangan peluang masuknya modal global yang dibutuhkan untuk pembangunan.
Hardjuno juga menilai catatan terbaru Morgan Stanley Capital International (MSCI) perlu dipandang sebagai momentum untuk melakukan reformasi yang lebih mendasar terhadap pasar modal Indonesia. Menurut dia, MSCI mengingatkan bahwa pasar modal yang kuat dibangun oleh kepercayaan yang lahir dari transparansi, akuntabilitas, serta penegakan hukum.
Ia menambahkan, keputusan MSCI yang mempertahankan Indonesia dalam kelompok pasar berkembang (emerging market) belum sepenuhnya menjadi kabar menggembirakan. Dalam Market Classification Review 2026, MSCI tidak menurunkan status Indonesia, tetapi masih memberikan sejumlah catatan terkait transparansi kepemilikan saham, validitas free float (saham yang dimiliki publik), hingga dugaan coordinated trading (perdagangan terkoordinasi) yang dinilai memengaruhi tingkat keterinvestasian (investability) pasar modal Indonesia.
Menurut Hardjuno, catatan tersebut menunjukkan persoalan utama pasar modal Indonesia saat ini bukan lagi sebatas pertumbuhan jumlah investor atau kapitalisasi pasar, melainkan masih lemahnya kepercayaan terhadap tata kelola dan kepastian hukum. Ia menilai isu transparansi kepemilikan saham, validitas free float, serta dugaan coordinated trading tidak boleh dipandang sebagai persoalan teknis semata, karena berkaitan dengan fondasi pasar modal modern, yakni kepercayaan investor terhadap integritas pasar.
Dalam perspektif hukum dan pembangunan, ia mengatakan pasar modal pada dasarnya merupakan pasar kepercayaan. Investor, menurut dia, tidak hanya memperhitungkan potensi keuntungan, tetapi juga menilai kemampuan suatu negara menjamin keterbukaan informasi, perlakuan yang setara bagi seluruh pelaku pasar, serta penegakan hukum yang konsisten.
Karena itu, Hardjuno berharap perhatian MSCI terhadap dugaan coordinated trading dapat menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan transaksi di pasar modal. Ia menilai pembentukan harga saham yang tidak sepenuhnya mencerminkan mekanisme pasar dapat menciptakan distorsi dan mengurangi kredibilitas Bursa Efek Indonesia di mata investor internasional.
Ia menekankan Indonesia tidak bisa membangun pasar modal besar hanya dengan menambah jumlah investor atau mendorong lebih banyak perusahaan melantai di bursa. Menurut dia, yang lebih penting adalah memastikan pasar bekerja secara jujur, transparan, dan dapat dipercaya.
Selain pengawasan transaksi, Hardjuno menyoroti pentingnya keterbukaan mengenai pemilik manfaat akhir (beneficial owner) suatu perusahaan. Ia menyebut transparansi kepemilikan menjadi salah satu standar utama yang diperhatikan investor institusi global karena berkaitan langsung dengan akuntabilitas dan mitigasi risiko.
Menurutnya, apabila struktur kepemilikan terlalu rumit dan sulit ditelusuri, tingkat kepercayaan dapat menurun. Ia menambahkan investor global kini tidak hanya melihat laporan keuangan, melainkan juga kualitas tata kelola dan keterbukaan informasi.
Hardjuno turut menyinggung contoh sejumlah negara yang dinilai berhasil membangun pasar modal kuat karena menjaga kepastian hukum. Singapura, menurut dia, dikenal dengan transparansi dan penegakan aturan yang konsisten. Ia juga menyebut Korea Selatan dan India terus memperkuat tata kelola serta perlindungan investor sebagai fondasi pengembangan pasar modal.