BERITA TERKINI
Pemkab Bandung Agendakan 12 Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal pada 2026

Pemkab Bandung Agendakan 12 Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal pada 2026

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, Jawa Barat, menyiapkan 12 agenda operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal pada 2026. Selain penindakan, pemerintah daerah juga merencanakan penguatan edukasi kepada masyarakat melalui kegiatan sosialisasi.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung, Uwais Qorni, mengatakan pelaksanaan operasi penindakan belum dimulai karena anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) baru dapat dimanfaatkan pada semester kedua.

“Kami mengagendakan operasi sebanyak 12 kali operasi. Biasanya kami baru bisa melaksanakan kegiatan rata-rata pada Agustus atau September,” kata Uwais di Soreang, Bandung, Sabtu.

Meski anggaran DBHCHT tahun ini mengalami penyesuaian, Satpol PP tetap memasang target 12 operasi pemberantasan rokok ilegal sepanjang 2026.

Di sisi pencegahan, Satpol PP juga menyiapkan enam kali kegiatan sosialisasi yang menyasar tokoh masyarakat dan pelajar SMA melalui program Satpol PP Go to School. Setiap kegiatan disebut melibatkan sekitar 50 peserta, dengan tujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai dampak dan ketentuan hukum terkait peredaran rokok ilegal.

“Tidak hanya penindakan, kami juga akan datang ke sekolah-sekolah melalui program Satpol PP Go to School sekaligus memberikan sosialisasi mengenai rokok ilegal,” ujarnya.

Satpol PP Kabupaten Bandung mencatat, pada operasi tahun sebelumnya pihaknya menyita 510.012 batang rokok ilegal dari tiga kecamatan, yakni Dayeuhkolot, Soreang, dan Cangkuang. Hasil penindakan bersama instansi kepabeanan juga menunjukkan peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut masih cukup tinggi.

Uwais menyebut data dari Bea Cukai Kanwil Jawa Barat bersama Pabean A Bandung menunjukkan, khusus di Kabupaten Bandung, penyitaan rokok ilegal dapat mencapai sekitar 11 juta batang. Peredaran rokok ilegal itu diperkirakan menimbulkan potensi kerugian negara sekitar Rp35 miliar akibat hilangnya penerimaan cukai.

Menurut dia, sebagian besar rokok ilegal yang beredar di Kabupaten Bandung berasal dari luar daerah, terutama diproduksi industri skala kecil di Jawa Tengah. Modus yang kerap ditemukan adalah peredaran rokok tanpa pita cukai, yang dinilai membuat biaya produksi lebih rendah dan harga jual menjadi lebih murah.

Ia berharap sinergi penindakan dan edukasi dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan produk bercukai resmi sekaligus menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bandung.