Mulai 1 Juli, kafe, restoran, dan tempat usaha yang memutar musik di ruang publik akan menghadapi skema pembayaran royalti yang lebih terstandarisasi. Regulasi ini disebut bukan hal baru, namun kini memuat rincian lebih spesifik, termasuk cara perhitungan biaya. Kebijakan tersebut memantik perhatian seniman, pendengar, dan pelaku usaha karena dinilai menyangkut keseimbangan antara perlindungan hak cipta dan keberlangsungan bisnis.
Sejumlah pihak menilai aturan ini wajar karena bertujuan memprofesionalkan lingkungan artistik, menghargai kerja keras serta kreativitas seniman, dan memberi insentif agar musisi terus berkarya. Namun, sebagian seniman juga menyuarakan kekhawatiran bahwa kewajiban membayar royalti dapat membuat usaha kecil dan menengah enggan memutar musik, bahkan beralih ke musik berbasis AI. Dampak lainnya, kafe dan restoran yang selama ini menjadi ruang penyebaran lagu—terutama bagi musisi baru—dikhawatirkan tidak lagi berperan sebagai kanal promosi yang efektif.
Penyanyi-penulis lagu Sy Luan menilai penerapan aturan baru semestinya memberi ruang pilihan bagi artis. Menurutnya, musisi yang ingin karyanya tersebar luas melalui tempat usaha dapat memberikan izin penggunaan secara gratis, sementara mereka yang ingin menarik biaya dapat mengikuti ketentuan yang berlaku.
Sy Luan juga menekankan pentingnya penyesuaian tarif berdasarkan skala usaha agar hak seniman tetap terlindungi tanpa menghambat penyebaran musik secara alami. Ia mengatakan, sebagai musisi, ia membutuhkan lagu-lagunya menjangkau publik, dan tempat yang paling sering memperdengarkan lagu adalah kafe atau lokasi hiburan yang menggunakan musik untuk membangun suasana. Ia mendukung pengumpulan royalti, tetapi menilai penerapannya sebaiknya moderat atau difokuskan pada tempat yang menggelar pertunjukan langsung atau acara besar.
“Sedangkan untuk kafe-kafe kecil, sudut jalan… mereka sudah menanggung banyak pengeluaran, dan sekarang harus membayar royalti tambahan mungkin akan cukup sulit pada awalnya,” ujarnya.
Menurut Sy Luan, untuk bisnis skala kecil, pengenaan biaya sebaiknya dihindari atau dijaga pada tingkat yang wajar. Ia mengingatkan bahwa pungutan yang terlalu tinggi dapat membuat tempat usaha berhenti memutar musik, sehingga sebagian pendengar tidak lagi mengenal lagu-lagu tertentu. Ia juga memperkirakan ada kemungkinan restoran dan bar beralih menggunakan musik AI yang kini dapat diproduksi cepat dan dinilai semakin baik, sehingga promosi lagu baru bagi artis bisa kian menantang.
Di sisi lain, rapper muda RTee mendukung aturan baru dan melihatnya sebagai langkah menuju profesionalisasi industri musik sekaligus membangun kesadaran dalam menikmati musik. Meski begitu, ia mengakui kebutuhan musisi muda untuk mempromosikan karya secara natural.
“Saya ingin musik saya diputar secara gratis di kafe, restoran… kecuali di tempat-tempat yang mengadakan acara atau menjual tiket konser. Bagi artis baru seperti saya, ini adalah cara agar musik saya menjangkau lebih banyak orang. Saat ini, membuat musik sudah cukup sulit, terutama ketika bersaing dengan AI,” kata RTee.
Ketentuan besaran royalti mengacu pada Keputusan Pemerintah Nomor 134/2026/ND-CP tertanggal 6 April. Rumusnya adalah: besaran royalti tahunan = gaji pokok × koefisien penyesuaian. Mulai 1 Juli, gaji pokok ditetapkan 2,53 juta VND per bulan, sehingga nilai royalti bagi usaha juga meningkat mengikuti basis perhitungan tersebut.
Untuk kafe, tempat layanan minuman, atau restoran, koefisien penyesuaian ditentukan berdasarkan luas area yang dapat digunakan. Contohnya, kafe dengan luas 15 m² memiliki koefisien 0,35 dengan biaya hak cipta musik sekitar 885.000 VND per tahun. Sementara restoran dengan luas 50 m² disebut memiliki koefisien 0,2 dengan biaya sekitar 5,06 juta VND per tahun. Secara umum, semakin besar area usaha, semakin tinggi pembayaran royalti tahunan. Para ahli menilai angka tersebut cukup wajar, dan biaya maksimum disebut seharusnya tidak melebihi 20,24 juta VND per tahun.
Skema pembayaran royalti untuk pemutaran musik di ruang publik juga lazim diterapkan di berbagai negara. Di India, IIPRD mencatat bahwa seluruh karya musik dilindungi hukum kekayaan intelektual, sehingga pemilik kafe, restoran, dan bisnis lain perlu memperoleh lisensi sebelum memutar musik. IIPRD juga menyoroti kesalahpahaman yang kerap terjadi: membeli CD atau berlangganan layanan streaming tidak otomatis memberi izin memutar musik untuk konsumsi publik di tempat usaha, karena lisensi penggunaan pribadi berbeda dengan pertunjukan publik.
Indonesia pun memiliki ketentuan serupa. Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014, 14 sektor usaha—termasuk restoran, bar, gedung konser, dan berbagai jasa lainnya—diwajibkan membayar royalti ketika menggunakan musik dalam kegiatan usaha.
Di Australia, pemutaran musik berhak cipta di ruang publik seperti kafe, restoran, dan toko yang melayani pelanggan dipandang sebagai pertunjukan publik, sehingga memerlukan izin atau lisensi. Di Korea Selatan, konsep “pertunjukan” dalam undang-undang hak cipta juga mencakup pemutaran musik dari CD, file audio, maupun platform daring untuk dinikmati pelanggan. Karena itu, bisnis yang memutar musik untuk tujuan komersial diwajibkan membayar royalti agar pencipta memperoleh kompensasi yang layak.
Sejumlah pandangan di Korea Selatan menekankan tujuan sistem hak cipta untuk mengakui karya kreatif dan memastikan imbalan yang adil bagi pencipta. Dalam konteks ini, perlindungan hak penulis dinilai penting untuk membangun ekosistem penggunaan karya berhak cipta yang sehat. Pandangan lain menyebut bisnis seperti restoran dan kafe memperoleh keuntungan ekonomi dari memutar musik, sementara penulis berpotensi tidak menerima kompensasi memadai apabila hak pertunjukan tidak ditegakkan sepenuhnya.
Dengan diberlakukannya skema yang lebih terperinci mulai 1 Juli, perdebatan di kalangan seniman dan pelaku usaha mengerucut pada satu hal: bagaimana memastikan perlindungan hak cipta berjalan, tanpa mengurangi ruang penyebaran musik—terutama bagi artis baru—dan tanpa membebani usaha skala kecil secara berlebihan.