BERITA TERKINI
MSCI Pertahankan Indonesia di Kategori Emerging Market, OJK: Reformasi Pasar Modal Jadi Sorotan Positif

MSCI Pertahankan Indonesia di Kategori Emerging Market, OJK: Reformasi Pasar Modal Jadi Sorotan Positif

MSCI dalam Market Classification Review 2026 yang diumumkan Rabu (24/6) mempertahankan pasar modal Indonesia pada klasifikasi Emerging Market. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai keputusan tersebut menjadi momentum untuk melanjutkan dan mempercepat agenda reformasi pasar modal yang telah digulirkan sejak awal tahun.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, hasil asesmen tahunan MSCI itu sesuai dengan harapan dan disambut positif oleh otoritas. Ia menegaskan OJK akan terus memperkuat implementasi berbagai program reformasi yang telah dicanangkan.

Hasan juga menyebut MSCI memberikan catatan positif terhadap agenda reformasi pasar modal Indonesia. Menurutnya, MSCI mengakui sejumlah inisiatif dan kemajuan reformasi, termasuk pemanfaatan data yang dinilai semakin transparan sebagai sumber baru dalam proses asesmen. OJK menilai hal itu menunjukkan pengakuan terhadap capaian reformasi yang memperkuat kredibilitas serta daya tarik investasi pasar modal domestik.

Catatan MSCI tersebut, lanjut Hasan, sejalan dengan hasil MSCI Global Market Accessibility Review 2026 yang dirilis pada 18 Juni 2026. Dalam asesmen terkait aksesibilitas pasar, Indonesia disebut menjadi salah satu yang memperoleh penilaian terbaik di antara negara Emerging Markets di kawasan Asia-Pasifik, setelah Tiongkok dan Malaysia.

Dalam pengumuman resminya, MSCI menyatakan akan terus memantau agenda reformasi Indonesia dan menilai konsistensi implementasinya. OJK menyatakan akan menjaga pelaksanaan program reformasi secara konsisten sekaligus memperkuatnya.

OJK menjelaskan, sejak Februari 2026 sejumlah agenda reformasi telah diluncurkan untuk memperkuat transparansi, integritas, likuiditas, dan tata kelola pasar modal Indonesia. Dari sisi transparansi, OJK memperkenalkan penyediaan data kepemilikan saham di atas 1%, meningkatkan tingkat perincian klasifikasi investor, serta mengembangkan kerangka pelaporan Pemilik Manfaat (Ultimate Beneficial Owner/UBO).

Dari sisi penguatan integritas aktivitas perdagangan, OJK memperkuat efektivitas pengawasan dan surveillance transaksi, serta memperkenalkan alat baru seperti pengumuman High Shareholding Concentration (HSC). OJK juga menyampaikan penguatan penegakan hukum. Secara year to date hingga 31 Mei 2026, OJK menjatuhkan sanksi atas berbagai pelanggaran di pasar modal, baik terkait keterlambatan maupun kasus. Nilai denda pada periode tersebut mencapai Rp138,9 miliar terhadap 329 pihak, terdiri dari denda keterlambatan Rp53,9 miliar dan denda kasus Rp85,0 miliar.

Hasan menyatakan penguatan pasar modal yang dilakukan secara berkesinambungan telah memperoleh pengakuan dari penyedia indeks global serta investor domestik dan global. Menurutnya, hal itu turut mendukung dipertahankannya status pasar modal Indonesia dalam berbagai asesmen internasional.

OJK juga merujuk pada penilaian lembaga lain. Pada 7 April 2026, FTSE Russell mempertahankan status Indonesia dalam kategori Secondary Emerging Markets, setara dengan sejumlah negara seperti Tiongkok dan India. Sementara MSCI pada 23 Juni 2026 kembali mengonfirmasi Indonesia berada dalam kategori Emerging Markets, dengan penilaian aksesibilitas pasar yang disebut termasuk yang terbaik di kawasan.

Ke depan, OJK bersama organisasi swa-regulasi (SRO) pasar modal menyatakan akan melanjutkan komunikasi dan engagement dengan penyedia indeks global serta investor untuk memastikan reformasi yang berjalan dipahami secara komprehensif oleh komunitas investasi global. OJK juga menyebut melakukan komunikasi berkala dengan investor institusi global, antara lain melalui fasilitasi World Bank, IFC, dan ASIFMA, sekaligus membuka ruang masukan untuk penguatan pasar.

Hasan menekankan pengakuan dari penyedia indeks global bukan tujuan akhir dan tidak menjadi alasan untuk berpuas diri. OJK menyatakan akan terus mempercepat dan memperkuat implementasi agenda reformasi dengan dukungan pemangku kepentingan, serta menyampaikan apresiasi kepada pemerintah, SRO, pelaku industri, dan pihak terkait atas sinergi yang telah berjalan.

Menurut OJK, pengakuan atas reformasi tersebut menjadi modal bagi pasar modal domestik untuk tumbuh lebih kuat dan berkelanjutan, dengan fondasi transparansi, tata kelola, dan integritas pasar yang lebih kokoh. OJK juga menyebut upaya meningkatkan relevansi pasar Indonesia di tingkat global akan terus diperkuat, dengan harapan semakin banyak emiten Indonesia masuk dalam indeks global dan likuiditas pasar meningkat.

Hasan menyatakan pihaknya meyakini pasar modal Indonesia masih prospektif bagi investor domestik maupun global, didukung fundamental perekonomian yang terjaga, basis investor yang terus bertumbuh, valuasi saham yang kompetitif, serta kinerja fundamental emiten yang dinilai secara umum masih positif.