Kuala Lumpur — Model manajemen pengumpulan royalti musik di Indonesia melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) disebut menjadi rujukan untuk diterapkan di Malaysia.
Persatuan Karyawan Malaysia (Karyawan), wadah para pegiat seni di Malaysia, melalui Rapat Anggota Tahunan organisasi tersebut menyatakan meminta Pemerintah Malaysia mengambil alih kendali mekanisme pengumpulan dan pendistribusian royalti musik, sebagaimana dilakukan Indonesia melalui LMKN.
Presiden Karyawan Freddie Fernandez mengatakan resolusi itu mengusulkan agar Malaysia mengikuti model yang diterapkan Indonesia. Menurut dia, Indonesia sempat menghadapi isu serupa hingga akhirnya pemerintah mengambil alih seluruh pengumpulan royalti dari badan-badan pengumpul yang ada.
Freddie menyebut Indonesia kemudian mendirikan LMKN yang mengelola pengumpulan royalti performa publik (performing rights) secara efisien dan transparan.
Ia menilai saat ini menjadi momentum yang tepat bagi Malaysia untuk mengimplementasikan pendekatan serupa guna memperbarui kerangka kerja pengumpulan dan pendistribusian royalti musik agar lebih adil, transparan, dan bertanggung jawab. Freddie juga menyebut pengumpulan royalti performa publik tahunan di Malaysia hampir RM200 juta.
Menurut Freddie, selama bertahun-tahun industri musik Malaysia menghadapi keluhan berulang terkait transparansi royalti, tingginya biaya administrasi, struktur pengumpulan yang terpecah-belah, perselisihan antarorganisasi manajemen kolektif, serta ketidakpuasan di kalangan artis, komposer, penulis lirik, pelaku pertunjukan, produser, dan pemilik rekaman mengenai apakah royalti didistribusikan secara adil dan efisien.
Karena itu, para pegiat seni Malaysia mengusulkan agar pemerintah mengambil inisiatif membangun platform manajemen royalti digital terpusat di bawah kepemimpinan pemerintah. Platform tersebut diusulkan menjadi tulang punggung nasional untuk pendaftaran hak musik, pelacakan penggunaan, penghitungan royalti, dan pendistribusian.
Freddie menjelaskan platform itu dirancang berfungsi sebagai perpustakaan hak musik nasional dan sistem pendistribusian royalti yang dikelola pemerintah. Dalam sistem tersebut, setiap karya musik, rekaman suara, struktur kepemilikan hak, rekam jejak perizinan, laporan penggunaan, jumlah pengumpulan, serta pembayaran distribusi akan dicatat, diverifikasi, dan dapat diaudit.
Melalui mekanisme itu, setiap lagu yang diputar disebut dapat dicocokkan dengan pemegang hak yang benar, sementara royalti dapat dihitung dan didistribusikan secara otomatis berdasarkan data kepemilikan yang telah diverifikasi dan penggunaan aktual.
Freddie menambahkan, sistem terpusat itu diharapkan meminimalkan tumpang tindih di berbagai lapisan administrasi serta menyediakan jejak audit yang jelas bagi pemerintah, pemegang hak, pengguna, dan pemangku kepentingan yang berwenang. Ia juga menyebut langkah tersebut, sampai batas tertentu, dapat mengendalikan penggunaan musik yang dihasilkan oleh AI jika tidak ada tindakan yang diambil.
Selain itu, Freddie menilai model pengumpulan royalti di bawah pengawasan pemerintah akan mendukung arah kebijakan Garis Panduan Hak Cipta (Organisasi Manajemen Kolektif) 2025 dengan memperkuat tata kelola, transparansi, penyimpanan catatan, pelaporan, akuntabilitas, serta pendistribusian royalti yang adil.
Ia meyakini kebijakan tersebut dapat membantu memastikan komposer, penulis lirik, pelaku pertunjukan, produser, pemilik rekaman, dan penerima manfaat lain yang berhak memperoleh bagian sesuai hak yang telah diverifikasi dan data penggunaan aktual.