BERITA TERKINI
Model Pengelolaan Royalti Musik LMKN Indonesia Diusulkan Jadi Acuan di Malaysia

Model Pengelolaan Royalti Musik LMKN Indonesia Diusulkan Jadi Acuan di Malaysia

Kuala Lumpur — Model pengumpulan dan pendistribusian royalti musik di Indonesia melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) diusulkan menjadi rujukan untuk diterapkan di Malaysia.

Persatuan Karyawan Malaysia (Karyawan), organisasi yang mewadahi pegiat seni di Malaysia, melalui Rapat Anggota Tahunan menyatakan meminta Pemerintah Malaysia mengambil alih kendali atas mekanisme pengumpulan dan pendistribusian royalti musik, serupa dengan yang dilakukan pemerintah Indonesia melalui LMKN.

Presiden Karyawan Freddie Fernandez mengatakan resolusi tersebut mengusulkan agar Malaysia mengikuti model Indonesia, yang disebutnya pernah menghadapi persoalan serupa hingga akhirnya diselesaikan dengan pengambilalihan pengumpulan royalti oleh pemerintah dari badan-badan pengumpul yang ada.

Menurut Freddie, Indonesia membentuk LMKN untuk mengelola pengumpulan royalti performa publik (performing rights) secara efisien dan transparan. Ia menilai saat ini merupakan momentum yang tepat bagi Malaysia untuk memperbarui kerangka kerja pengumpulan dan pendistribusian royalti musik agar lebih adil, transparan, dan bertanggung jawab, terlebih nilai pengumpulan royalti performa publik tahunan di Malaysia disebut hampir RM200 juta atau sekitar Rp878 miliar.

Freddie juga menyoroti keluhan yang berulang dalam industri musik Malaysia selama bertahun-tahun, antara lain terkait transparansi royalti, biaya administrasi yang dinilai tinggi, struktur pengumpulan yang terpecah-belah, perselisihan antarlembaga manajemen kolektif, serta ketidakpuasan di kalangan artis, komposer, penulis lirik, pelaku pertunjukan, produser, dan pemilik rekaman mengenai apakah royalti telah didistribusikan secara adil dan efisien.

Karena itu, Karyawan mengusulkan agar pemerintah membangun platform manajemen royalti digital terpusat di bawah kepemimpinan pemerintah. Platform tersebut diharapkan menjadi tulang punggung nasional untuk pendaftaran hak musik, pelacakan penggunaan, penghitungan royalti, dan pendistribusian.

Freddie menjelaskan platform yang diusulkan akan berfungsi sebagai perpustakaan hak musik nasional dan sistem distribusi royalti yang dikelola pemerintah. Dalam sistem itu, setiap karya musik, rekaman suara, struktur kepemilikan hak, rekam jejak perizinan, laporan penggunaan, jumlah pengumpulan, dan pembayaran distribusi akan dicatat, diverifikasi, dan dapat diaudit.

Melalui mekanisme tersebut, setiap lagu yang diputar disebut dapat dicocokkan dengan pemegang hak yang benar, sementara royalti dihitung dan didistribusikan secara otomatis berdasarkan data kepemilikan yang telah diverifikasi dan penggunaan aktual. Freddie menilai sistem itu dapat meminimalkan tumpang tindih administrasi serta menyediakan jejak audit yang jelas bagi pemerintah, pemegang hak, pengguna, dan pemangku kepentingan yang berwenang.

Ia juga menyebut langkah itu, sampai batas tertentu, dapat membantu mengendalikan penggunaan musik yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan (AI) apabila tidak ada tindakan yang diambil.

Freddie menambahkan, model pengumpulan royalti di bawah pengawasan pemerintah dinilai sejalan dengan arah kebijakan Garis Panduan Hak Cipta (Organisasi Manajemen Kolektif) 2025, khususnya dalam penguatan tata kelola, transparansi, pencatatan, pelaporan, akuntabilitas, serta pendistribusian royalti yang adil. Ia meyakini kebijakan tersebut dapat memastikan para komposer, penulis lirik, pelaku pertunjukan, produser, pemilik rekaman, dan penerima manfaat lain menerima hak masing-masing berdasarkan verifikasi kepemilikan dan data penggunaan aktual.