Model manajemen pengumpulan royalti musik yang diterapkan Indonesia melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) diusulkan menjadi rujukan bagi Malaysia. Para pegiat seni di negara tersebut mendorong pemerintah mengambil alih kendali mekanisme pengumpulan dan pendistribusian royalti, meniru langkah yang telah dilakukan Indonesia.
Usulan itu disampaikan Persatuan Karyawan Malaysia (Karyawan) dalam Rapat Anggota Tahunan organisasi tersebut. Mereka menilai intervensi pemerintah diperlukan untuk mengatasi persoalan tata kelola royalti yang selama ini kerap dikeluhkan pelaku industri musik.
Presiden Karyawan, Freddie Fernandez, menyatakan resolusi tersebut mengusulkan agar Malaysia mengikuti model Indonesia. Menurutnya, Indonesia sempat menghadapi persoalan serupa hingga akhirnya pemerintah mengambil alih seluruh pengumpulan royalti dari badan-badan pengumpul yang ada.
Freddie menilai Indonesia berhasil membentuk LMKN sebagai lembaga yang mengelola pengumpulan royalti performa publik (performing rights) secara efisien dan transparan. Keberhasilan itu, kata dia, menjadi inspirasi bagi Malaysia untuk memperbarui kerangka kerja pengelolaan royalti.
Ia juga menyoroti besarnya nilai pengumpulan royalti performa publik tahunan di Malaysia yang mencapai hampir RM200 juta atau sekitar Rp878 miliar. Dengan nilai sebesar itu, ia menilai diperlukan pengelolaan yang lebih adil, transparan, dan bertanggung jawab.
Selama bertahun-tahun, menurut Freddie, industri musik Malaysia dihadapkan pada keluhan berulang, mulai dari transparansi royalti yang buruk, biaya administrasi yang tinggi, struktur pengumpulan yang terpecah-belah, hingga perselisihan antarorganisasi manajemen kolektif. Kondisi tersebut menimbulkan ketidakpuasan di kalangan artis, komposer, penulis lirik, pelaku pertunjukan, produser, dan pemilik rekaman terkait keadilan serta efisiensi distribusi royalti.
Dalam resolusi itu, pegiat seni Malaysia juga mengusulkan agar pemerintah membangun platform manajemen royalti digital terpusat. Platform yang berada di bawah kepemimpinan pemerintah tersebut diharapkan menjadi sistem nasional untuk pendaftaran hak musik, pelacakan penggunaan, penghitungan royalti, serta pendistribusiannya.
Freddie menjelaskan, platform yang diusulkan akan berfungsi sebagai perpustakaan hak musik nasional sekaligus sistem distribusi royalti yang dikelola pemerintah. Dalam sistem itu, setiap karya musik, rekaman suara, struktur kepemilikan hak, rekam jejak perizinan, laporan penggunaan, jumlah pengumpulan, dan pembayaran distribusi dicatat, diverifikasi, serta dapat diaudit.
Melalui sistem terintegrasi, setiap lagu yang diputar dapat dicocokkan secara otomatis dengan pemegang hak yang benar. Royalti kemudian dihitung dan disalurkan berdasarkan data kepemilikan yang telah diverifikasi serta penggunaan aktual. Freddie menilai pendekatan ini dapat meminimalkan tumpang tindih administrasi dan menyediakan jejak audit yang jelas bagi seluruh pemangku kepentingan.
Ia menambahkan, sistem tersebut juga dinilai dapat membantu, sampai batas tertentu, mengendalikan penggunaan musik yang dihasilkan oleh AI. Freddie memperingatkan bahwa tanpa tindakan tegas, potensi persoalan terkait musik AI dapat membesar di masa depan.
Model pengumpulan royalti di bawah pengawasan pemerintah itu disebut sejalan dengan arah kebijakan Garis Panduan Hak Cipta (Organisasi Manajemen Kolektif) 2025, yang bertujuan memperkuat tata kelola, transparansi, penyimpanan catatan, pelaporan, akuntabilitas, serta pendistribusian royalti yang adil. Dengan kerangka tersebut, para komposer, penulis lirik, pelaku pertunjukan, produser, pemilik rekaman, dan penerima manfaat lainnya diharapkan menerima hak masing-masing berdasarkan verifikasi kepemilikan.