Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum menyatakan akan terus memperkuat diplomasi di bidang kekayaan intelektual pada tingkat internasional. Langkah ini ditujukan untuk mendorong perbaikan tata kelola royalti dan isu terkait jurnalistik dalam Sidang Majelis Umum World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss, Senin (6/7/2026).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dalam pernyataan yang diterima di Palangka Raya, menegaskan komitmen Indonesia untuk mendorong perbaikan tata kelola royalti secara global melalui proposal yang telah dibahas sejak Desember 2025 pada Sidang Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR).
Menurut Supratman, proposal tersebut menitikberatkan pada tiga prinsip utama, yakni transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas. Prinsip-prinsip ini disebut bertujuan memperkuat ekosistem hak cipta sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi digital bagi industri kreatif.
Berangkat dari landasan itu, Indonesia juga mengajak negara-negara anggota WIPO untuk merefleksikan dimensi baru dalam diskursus yang sama. Selain musik, Indonesia menyoroti keberlanjutan karya jurnalistik serta implikasi kecerdasan buatan (AI) terhadap atribusi dan remunerasi.
Indonesia juga menyambut baik proses konsultasi yang sedang berlangsung di UNESCO mengenai rancangan Guidance on Fair Compensation for News. Supratman menilai inisiatif tersebut bersifat komplementer dan dinilai dapat memperkuat dialog berbasis hak cipta yang didorong Indonesia melalui WIPO.
Supratman menyatakan, inisiatif ini merupakan perwujudan langsung dari visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan ekonomi kreatif sebagai inti kemandirian nasional.
Sebagai tindak lanjut, Indonesia akan menjadi tuan rumah Global Forum on Cross-Border Copyright Royalty Governance di Bali pada Oktober 2026. Forum ini direncanakan mempertemukan negara-negara anggota WIPO untuk membahas penguatan tata kelola royalti lintas negara.
Sebelum Dialog Tingkat Menteri berlangsung, Supratman juga mengadakan pertemuan tertutup dengan Direktur Jenderal WIPO, Daren Tang. Dalam pertemuan tersebut, Daren Tang menyampaikan apresiasi atas kepemimpinan Indonesia dalam menginisiasi pembahasan tata kelola royalti dan mendorong penguatan komunikasi dengan seluruh 194 negara anggota WIPO. Pembahasan lanjutan mengenai usulan Indonesia dijadwalkan berlangsung pada Sidang SCCR ke-49 pada Desember 2026.
Menanggapi langkah pemerintah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menyatakan upaya Kementerian Hukum menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pencipta dan pelaku industri kreatif.
Ia menilai penguatan tata kelola royalti yang diperjuangkan Indonesia di forum internasional merupakan langkah strategis untuk menciptakan sistem yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Upaya ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan para pencipta, musisi, jurnalis, dan seluruh pemegang hak cipta.
Hajrianor juga menyatakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah siap mendukung implementasi kebijakan tersebut melalui peningkatan layanan kekayaan intelektual serta edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan hak cipta.