Mekanisme pengelolaan dan penarikan royalti musik yang diterapkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) di Indonesia mulai dilirik untuk diadopsi di Malaysia. Dorongan itu datang dari Persatuan Karyawan Malaysia (Karyawan), organisasi yang menaungi para pekerja seni, yang meminta pemerintah setempat mengambil alih sistem penarikan dan penyaluran royalti musik.
Desakan tersebut disampaikan melalui Rapat Anggota Tahunan Karyawan. Presiden Karyawan, Freddie Fernandez, menyatakan Malaysia dapat meniru langkah Indonesia dalam menyelesaikan persoalan royalti, setelah sebelumnya menghadapi isu serupa hingga pemerintah Indonesia mengambil alih pengumpulan royalti dari badan-badan pengumpul yang ada dan membentuk lembaga terpusat.
Menurut Freddie, pembentukan LMKN dinilai membuat pengelolaan penarikan royalti performing rights menjadi lebih efektif dan terbuka. Ia menilai saat ini menjadi momentum yang tepat bagi Malaysia untuk menerapkan sistem serupa agar regulasi penarikan dan pembagian royalti lebih adil, transparan, dan akuntabel.
Di sisi lain, Karyawan menyoroti besarnya potensi pendapatan royalti performing rights di Malaysia yang disebut mencapai hampir RM200 juta per tahun. Namun, selama bertahun-tahun industri musik di negara tersebut dihadapkan pada sejumlah persoalan, mulai dari transparansi dana, tingginya biaya operasional administrasi, skema penarikan yang terfragmentasi, konflik internal antarlembaga manajemen kolektif, hingga protes dari pelaku industri terkait keadilan distribusi royalti.
Untuk menjawab persoalan itu, Freddie mengatakan pihaknya mendorong pemerintah Malaysia memimpin pembangunan platform digital terintegrasi sebagai sistem penataan royalti. Platform tersebut diusulkan menjadi pusat data nasional untuk pendataan hak cipta, pemantauan pemutaran lagu, serta perhitungan dan pembagian royalti.
Ia menjelaskan, platform yang diusulkan akan berfungsi sebagai perpustakaan hak musik nasional dan sistem distribusi royalti yang dikelola pemerintah. Di dalamnya, setiap karya musik dan rekaman suara, struktur kepemilikan hak, rekam jejak perizinan, laporan penggunaan, jumlah pengumpulan, serta pembayaran distribusi dicatat, diverifikasi, dan dapat diaudit.
Freddie menambahkan, teknologi tersebut ditujukan agar setiap lagu yang diputar di ruang publik dapat langsung dicocokkan dengan pemilik hak cipta yang sah. Perhitungan dan pembagian royalti juga diharapkan berjalan otomatis berdasarkan data penggunaan riil yang telah tervalidasi, sekaligus meminimalkan tumpang tindih administrasi dan menyediakan jejak audit yang jelas.
Selain itu, ia menilai sistem terintegrasi dapat membantu mengendalikan penggunaan musik yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan (AI) sampai batas tertentu, jika tidak ada langkah antisipasi yang diambil.
Karyawan juga memandang pengawasan langsung pemerintah dalam pengelolaan royalti sejalan dengan arah kebijakan Garis Panduan Hak Cipta (Organisasi Manajemen Kolektif) 2025, khususnya terkait tata kelola, transparansi, pembukuan, pertanggungjawaban, serta keadilan pembagian hak. Langkah ini diyakini dapat memberi kepastian agar komposer, penulis lirik, penyanyi, pemusik, hingga produser rekaman menerima hak finansial berdasarkan data pemutaran karya di lapangan.