BERITA TERKINI
KUPI II di Jepara Disorot sebagai Ruang Pemulihan bagi Perempuan Korban Kekerasan Seksual

KUPI II di Jepara Disorot sebagai Ruang Pemulihan bagi Perempuan Korban Kekerasan Seksual

Perhelatan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) II digelar di Pondok Pesantren Hasyim Asy’ari, Bangsri, Jepara, Jawa Tengah. Forum ini dihadiri peserta dari berbagai latar, mulai dari kalangan pesantren, aktivis, hingga individu yang datang dari berbagai daerah, termasuk dari luar negeri.

Selain menjadi ajang silaturahim, KUPI II dipandang sebagai ruang aman dan pemulihan bagi perempuan, terutama mereka yang selama ini mengalami peminggiran akibat tafsir keagamaan dan tekanan sosial. Di tengah rangkaian acara, panitia menyediakan halaqah atau forum diskusi untuk membahas isu-isu penting, salah satunya bertema “Perlindungan Jiwa Perempuan dari Bahaya Kehamilan Akibat Perkosaan.”

Dalam forum tersebut, sejumlah peserta menyoroti realitas korban kekerasan seksual yang kerap menghadapi beban berlapis. Salah satu kisah yang mengemuka adalah pengalaman seorang siswi berusia di bawah 19 tahun yang mengalami kehamilan tidak diinginkan akibat perkosaan. Korban disebut mengalami tekanan dari berbagai sisi, mulai dari dikeluarkan dari sekolah karena dianggap mencemarkan nama baik, hingga dinikahkan dengan pelaku dengan alasan menjaga martabat keluarga.

Kisah-kisah semacam itu menegaskan bahwa dampak kekerasan seksual tidak berhenti pada peristiwa kekerasannya saja. Korban dapat menanggung beban fisik, psikologis, ekonomi, dan sosial, terlebih ketika sekolah maupun keluarga tidak menyediakan ruang aman dan dukungan pemulihan.

Melalui rangkaian Pra Musyawarah dan Musyawarah Keagamaan, KUPI II menekankan pentingnya analisis persoalan dengan melihat kondisi jiwa dan pengalaman biologis perempuan. Peserta juga menggarisbawahi bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di berbagai ruang, baik ruang publik maupun privat.

Dalam pembahasan, peserta menolak praktik menyalahkan korban (victim blaming) dan menilai keputusan yang terburu-buru—seperti menikahkan korban dengan pelaku—dapat memperparah penderitaan, termasuk ketika kehamilan yang terjadi dinilai mengancam jiwa korban.

KUPI II juga menegaskan urgensi perlindungan jiwa perempuan dari bahaya kehamilan akibat perkosaan. Dalam musyawarah, peserta menyampaikan rujukan ayat, hadits, serta undang-undang untuk memperkuat pandangan bahwa perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas.

Salah satu kesimpulan yang dibacakan dalam hasil musyawarah menyatakan bahwa “Perlindungan jiwa perempuan dari bahaya kehamilan akibat perkosaan adalah wajib.” Rumusan ini dipandang memperkuat dorongan agar pendekatan terhadap korban berangkat dari sisi kemanusiaan, bukan semata pertimbangan menutup kasus demi nama baik kelompok atau alasan lain yang justru mengabaikan keselamatan korban.

Hasil musyawarah KUPI II dinilai penting untuk diketahui publik karena berpotensi memengaruhi kebijakan, termasuk dalam memastikan korban kekerasan seksual tetap memiliki akses pendidikan tanpa diskriminasi. Dalam pandangan yang berkembang di forum tersebut, perempuan yang mengalami kehamilan akibat perkosaan bukanlah aib, melainkan korban yang berhak berada di ruang aman, memperoleh pemulihan, serta mendapatkan pendidikan yang non-diskriminatif.

Dengan demikian, KUPI II tidak hanya menjadi pertemuan lintas komunitas, tetapi juga digambarkan sebagai ruang pemulihan bagi jiwa perempuan yang selama ini terjerat tafsir agama dan terpenjara dalam ruang-ruang sosial yang meminggirkan posisi perempuan.