Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan reformasi perpajakan dan pembatasan praktik outsourcing akan menjadi agenda perjuangan gerakan buruh KSPI ke depan. Pernyataan itu disampaikan dalam sambutan penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) KSPI 2026 di Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut, Said Iqbal mengatakan KSPI terus mengawal penyusunan regulasi ketenagakerjaan baru, termasuk revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang alih daya. Ia menyebut usulan KSPI terkait revisi aturan itu telah melalui berbagai pembahasan dan berpegang pada prinsip perlindungan pekerja.
Menurut Said Iqbal, prinsip utama yang diajukan KSPI adalah pembatasan ketat penggunaan tenaga alih daya. Ia menjelaskan pekerja outsourcing bekerja di perusahaan pemberi kerja, tetapi hubungan kerjanya tercatat pada perusahaan penyedia tenaga kerja, sehingga penggunaannya perlu dibatasi secara tegas.
Dalam konsep yang diajukan KSPI, outsourcing hanya diperbolehkan untuk empat jenis pekerjaan pendukung, yaitu katering, cleaning service, security, dan pengemudi (driver). Sementara itu, berbagai pekerjaan pendukung operasional lainnya diusulkan tidak lagi dapat dialihdayakan.
Said Iqbal menilai pembatasan tersebut diperlukan agar praktik outsourcing tidak semakin meluas dan tidak menghilangkan kepastian kerja bagi pekerja.
Ia juga menyinggung praktik alih daya di sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menurutnya, sistem outsourcing masih digunakan secara luas di sektor-sektor strategis seperti kelistrikan, perbankan, hingga energi.
Sebagai jalan tengah, KSPI mengusulkan pekerjaan tertentu dilakukan melalui sistem pemborongan pekerjaan yang dikelola anak perusahaan resmi BUMN, bukan melalui perusahaan penyedia tenaga kerja yang dinilai tidak memiliki tanggung jawab jangka panjang terhadap pekerja. Said Iqbal mencontohkan model di beberapa anak perusahaan PLN yang disebutnya relatif lebih baik karena memberikan kesejahteraan dan perlindungan yang lebih layak dibanding praktik outsourcing pada umumnya.
Meski demikian, ia menegaskan KSPI tetap menolak segala bentuk outsourcing yang bersifat eksploitatif dan merugikan pekerja.
Selain persoalan outsourcing, Said Iqbal mengkritik praktik kemitraan yang berkembang di sejumlah sektor jasa dan logistik. Ia menilai banyak skema kemitraan pada praktiknya menyerupai hubungan kerja, tetapi tidak memberikan perlindungan sebagaimana pekerja formal. Ia menyoroti adanya target tertentu bagi mitra, termasuk sanksi atau denda apabila target tidak tercapai.
Menurutnya, status kemitraan semestinya memberi kebebasan bagi seseorang dalam menentukan pekerjaan, bukan justru diperlakukan seperti pekerja tanpa perlindungan ketenagakerjaan.
Dalam pidatonya, Said Iqbal juga mengingatkan pentingnya mengawal proses penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru setelah sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Cipta Kerja. Ia menyebut ada tujuh isu yang telah dimenangkan serikat buruh melalui gugatan di Mahkamah Konstitusi, yakni pengupahan, outsourcing, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, waktu kerja dan waktu istirahat, serta tenaga kerja asing.
Ia menekankan putusan-putusan tersebut harus diterjemahkan secara tepat dalam regulasi baru agar tidak mengurangi hak pekerja yang telah diperjuangkan. Ia mengingatkan agar aturan turunan atau norma baru tidak melemahkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi.
Di luar isu ketenagakerjaan, Said Iqbal menyatakan reformasi perpajakan akan menjadi agenda besar perjuangan KSPI pada masa mendatang. Ia menilai sistem perpajakan perlu menciptakan keadilan sosial dan mendukung kesejahteraan rakyat pekerja, termasuk melalui distribusi anggaran negara yang lebih berpihak pada kelompok yang disebutnya menjadi tulang punggung pembangunan, seperti pekerja, petani, nelayan, dan kelompok produktif lainnya.
Ia mengatakan gerakan buruh tidak hanya membahas upah dan hubungan industrial, tetapi juga perlu mengawal penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang bersumber dari pajak agar meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mendukung terwujudnya negara kesejahteraan.
Di bagian akhir, Said Iqbal kembali menekankan pentingnya keterlibatan kelas pekerja dalam politik nasional. Ia berharap semakin banyak wakil buruh yang duduk di DPR, DPRD, serta jabatan eksekutif daerah maupun nasional. Ia juga menyampaikan harapannya agar Partai Buruh semakin kuat, memiliki lebih banyak perwakilan di parlemen, dan dapat masuk dalam kabinet pemerintahan, sehingga nilai kesejahteraan dan keadilan sosial dapat diperjuangkan lebih nyata.