BERITA TERKINI
Kemenkum DK Jakarta Dorong Kepatuhan Royalti Musik Komersial Lewat Sistem Digital

Kemenkum DK Jakarta Dorong Kepatuhan Royalti Musik Komersial Lewat Sistem Digital

JAKARTA — Pemutaran musik di hotel, restoran, kafe, hingga pusat perbelanjaan tidak hanya berkaitan dengan menciptakan suasana bagi pelanggan. Di balik setiap lagu yang diperdengarkan, terdapat hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak terkait yang wajib dipenuhi melalui pembayaran royalti.

Seiring meningkatnya pemanfaatan musik untuk kepentingan komersial, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Daerah Khusus Jakarta mendorong transformasi sistem pembayaran royalti agar lebih mudah, transparan, dan akuntabel. Dorongan itu disampaikan dalam kegiatan Penguatan Pengawasan dan Pemantauan Kepatuhan Pembayaran Royalti Musik Komersial sebagai Upaya Pelindungan Hak Cipta yang digelar di Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Kegiatan tersebut diikuti sekitar 60 pelaku usaha dari sektor hotel, restoran, kafe, dan pusat perbelanjaan, serta pemangku kepentingan bidang kekayaan intelektual. Forum ini menjadi ruang edukasi untuk memperkuat pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya kepatuhan terhadap aturan hak cipta.

Pelaksana Harian Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Daerah Khusus Jakarta, Zulfahmi, menilai perkembangan industri musik perlu berjalan seiring dengan meningkatnya kepatuhan pelaku usaha dalam membayar royalti. Menurutnya, tingginya pemanfaatan musik di berbagai sektor usaha harus diimbangi dengan penghormatan terhadap hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait.

Zulfahmi juga menjelaskan bahwa tantangan terbesar saat ini masih berasal dari rendahnya tingkat pemahaman pelaku usaha dan belum optimalnya sistem pendataan. Karena itu, penguatan pengawasan dinilai perlu dibarengi dengan pemanfaatan teknologi digital.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Umum Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) M. Bigi Ramadha memperkenalkan Inspiration (Integrated System Platform for Intellectual Property Rights Administration on Music), sebuah sistem digital untuk mempermudah pengelolaan royalti. Melalui platform tersebut, pelaku usaha dapat mengurus lisensi, melakukan pembayaran royalti, hingga memperoleh sertifikat secara elektronik dalam satu sistem terintegrasi.

Digitalisasi ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi sekaligus mempercepat pelayanan bagi pengguna musik komersial.

Dalam sesi diskusi, sejumlah peserta mempertanyakan penggunaan lagu yang telah memperoleh izin langsung dari penyanyi. Menanggapi hal itu, M. Bigi Ramadha menegaskan bahwa izin dari penyanyi tidak serta-merta menghapus kewajiban pembayaran royalti.