BERITA TERKINI
Kemenkum Babel Ingatkan Pelaku Usaha Wajib Bayar Royalti Musik untuk Penggunaan Komersial

Kemenkum Babel Ingatkan Pelaku Usaha Wajib Bayar Royalti Musik untuk Penggunaan Komersial

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) mengingatkan pelaku usaha agar memahami dan mematuhi kewajiban pembayaran royalti lagu dan musik sebagai bentuk penghormatan terhadap hak para pencipta.

Pesan tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) dan Royalti Musik yang digelar di Hotel Santika Pangkalpinang, Senin (29/6/2026). Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), serta Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Peserta kegiatan meliputi pelaku usaha, akademisi, seniman, musisi, dan perwakilan pemerintah daerah.

Kepala Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menekankan bahwa perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya bertumpu pada penegakan hukum, tetapi juga perlu dibangun melalui edukasi berkelanjutan kepada masyarakat. Ia menilai, pemahaman yang baik mengenai hak dan kewajiban di bidang KI akan menciptakan ekosistem yang sehat dan memberi manfaat bagi berbagai pihak, termasuk pelaku usaha dan pelaku ekonomi kreatif.

“Pencegahan pelanggaran Kekayaan Intelektual harus dimulai dari meningkatnya pemahaman masyarakat. Ketika pelaku usaha, akademisi, seniman, maupun pemerintah daerah memahami hak dan kewajibannya, maka ekosistem Kekayaan Intelektual yang sehat akan terbentuk. Kepatuhan terhadap pembayaran royalti musik juga merupakan bentuk penghormatan terhadap hak ekonomi dan hak moral para pencipta,” ujar Johan.

Johan menambahkan, Kanwil Kemenkum Babel akan terus memperluas edukasi terkait kekayaan intelektual untuk mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif sekaligus mendorong iklim usaha yang lebih kompetitif dan berkelanjutan di Bangka Belitung.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Babel, Adi Riyanto, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai perlindungan hak cipta, khususnya dalam pemanfaatan lagu dan musik untuk kepentingan komersial.

“Kami berharap seluruh pemangku kepentingan semakin memahami pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual sehingga potensi pelanggaran dapat diminimalkan dan ekosistem ekonomi kreatif terus berkembang,” kata Adi.

Sementara itu, Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Zayuni, menilai perlindungan kekayaan intelektual menjadi faktor penting untuk meningkatkan daya saing sektor ekonomi kreatif. Ia menyebut sinergi pemerintah daerah dan Kementerian Hukum diperlukan agar setiap karya kreatif memperoleh perlindungan hukum yang memadai.

“Perlindungan Kekayaan Intelektual akan memberikan nilai tambah bagi produk dan jasa kreatif sekaligus memperkuat daya saing daerah,” ujarnya.