PT Jasa Raharja bersama Serikat Pekerja Jasa Raharja (SPJR) menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Tahun 2026 sebagai komitmen memperkuat hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkelanjutan.
Penandatanganan PKB tersebut disaksikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli, jajaran Direksi Jasa Raharja, serta pengurus serikat pekerja di Jakarta, Rabu (24/06/2026).
PKB ini menjadi pedoman yang mengatur hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja. Kesepakatan tersebut juga mencerminkan komitmen kedua pihak untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif, inklusif, dan adaptif terhadap berbagai tantangan industri ke depan.
Dalam sambutannya, Yassierli menyampaikan apresiasi atas perjalanan Jasa Raharja yang telah lebih dari enam dekade menjalankan mandat negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas dan penumpang angkutan umum.
Ia menilai hubungan industrial yang baik tidak cukup berhenti pada tahap harmonis, melainkan perlu berkembang menjadi hubungan yang transformatif. Menurutnya, manajemen dan pekerja perlu berkolaborasi untuk menghadapi tantangan perusahaan sekaligus memberi kontribusi yang lebih luas bagi masyarakat.
“PKB bukan tujuan akhir. Hubungan industrial yang baik harus mampu mendorong kolaborasi antara manajemen dan pekerja untuk menghadapi tantangan perusahaan sekaligus memberikan dampak yang lebih besar bagi bangsa dan negara,” kata Yassierli.
Selain itu, Yassierli menyoroti pentingnya membangun ekosistem ketenagakerjaan yang inklusif dan berkelanjutan. Ia menyinggung perlunya membuka kesempatan lebih luas bagi kelompok disabilitas serta memperkuat pengembangan sumber daya manusia agar mampu menghadapi perubahan di dunia kerja.
Dalam kesempatan tersebut, Yassierli juga menitipkan tiga agenda strategis kepada Jasa Raharja. Pertama, menjaga dan terus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat sebagai representasi kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan. Kedua, mempercepat transformasi digital untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan kualitas pelayanan perusahaan. Ketiga, memperkuat peran preventif dan promotif dalam membangun budaya keselamatan transportasi nasional.