PT Jasa Raharja bersama Serikat Pekerja Jasa Raharja (SPJR) menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Tahun 2026 di Jakarta, Rabu (24/6/2026). Penandatanganan ini disaksikan Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli, serta dihadiri jajaran Direksi Jasa Raharja dan pengurus SPJR.
PKB 2026 menjadi pedoman hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja. Kesepakatan tersebut juga disebut mencerminkan komitmen kedua pihak untuk membangun lingkungan kerja yang kondusif, inklusif, dan adaptif terhadap tantangan industri ke depan.
Dalam sambutannya, Yassierli mengapresiasi peran Jasa Raharja yang selama lebih dari enam dekade menjalankan mandat negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas dan penumpang angkutan umum. Ia menilai hubungan industrial yang baik tidak cukup hanya harmonis, tetapi perlu berkembang menjadi hubungan yang transformatif melalui kolaborasi manajemen dan pekerja.
“PKB bukan tujuan akhir. Hubungan industrial yang baik harus mampu mendorong kolaborasi antara manajemen dan pekerja untuk menghadapi tantangan perusahaan sekaligus memberikan dampak yang lebih besar bagi bangsa dan negara,” ujar Yassierli.
Yassierli juga menekankan pentingnya ekosistem ketenagakerjaan yang inklusif dan berkelanjutan, termasuk membuka kesempatan lebih luas bagi penyandang disabilitas serta memperkuat pengembangan sumber daya manusia agar mampu beradaptasi dengan perubahan dunia kerja.
Pada kesempatan itu, Yassierli menitipkan tiga agenda strategis kepada Jasa Raharja. Pertama, menjaga dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat sebagai representasi kehadiran negara dalam perlindungan dasar bagi korban kecelakaan. Kedua, mempercepat transformasi digital untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan kualitas layanan. Ketiga, memperkuat peran preventif dan promotif dalam membangun budaya keselamatan transportasi nasional.
Ia juga menyoroti masih tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Menurutnya, pencegahan perlu menjadi perhatian bersama karena dampak kecelakaan tidak hanya dirasakan korban, tetapi juga keluarga yang ditinggalkan. Ia menilai Jasa Raharja tidak hanya berperan dalam pemberian santunan, tetapi juga dapat menjadi mitra pemerintah dalam membangun budaya keselamatan transportasi.
Sementara itu, Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin mengatakan PKB 2026 merupakan hasil dialog melalui kemitraan konstruktif antara manajemen dan serikat pekerja. Menurutnya, PKB tidak hanya mengatur hak dan kewajiban, tetapi juga menjadi instrumen transformasi perusahaan yang dibangun lewat prinsip saling menghormati dan mencari solusi bersama.
Awaluddin menambahkan transformasi digital yang dijalankan perusahaan diarahkan untuk mempercepat proses pelayanan dan meningkatkan kualitas perlindungan kepada masyarakat. Di sisi lain, Jasa Raharja juga memperkuat program edukasi dan kolaborasi lintas sektor untuk mendukung budaya keselamatan berlalu lintas.
Ketua Umum SPJR Saleh menyatakan PKB 2026 merupakan wujud komitmen bersama dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan produktif. Ia menyebut kemajuan perusahaan diharapkan berdampak pada peningkatan kesejahteraan anggota, sejalan dengan motto SPJR, “Maju Perusahaannya, Sejahtera Anggotanya.”
Melalui penandatanganan PKB 2026, Jasa Raharja dan SPJR menegaskan komitmen membangun hubungan industrial yang inklusif, produktif, dan berkelanjutan. Kesepakatan ini diharapkan memperkuat sinergi manajemen dan pekerja dalam mendukung transformasi perusahaan, meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, serta memperkuat kontribusi Jasa Raharja dalam pembangunan budaya keselamatan transportasi nasional.