BERITA TERKINI
Jasa Raharja dan Serikat Pekerja Teken PKB 2026, Menaker Dorong Hubungan Industrial Transformatif

Jasa Raharja dan Serikat Pekerja Teken PKB 2026, Menaker Dorong Hubungan Industrial Transformatif

PT Jasa Raharja bersama Serikat Pekerja Jasa Raharja (SPJR) menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Tahun 2026 di Jakarta, Rabu (24/6/2026). Penandatanganan ini disebut sebagai komitmen memperkuat hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkelanjutan.

Penandatanganan PKB disaksikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, jajaran direksi Jasa Raharja, serta pengurus serikat pekerja. PKB menjadi pedoman yang mengatur hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja, sekaligus mencerminkan komitmen kedua belah pihak dalam menciptakan lingkungan kerja yang kondusif, inklusif, dan adaptif terhadap tantangan industri ke depan.

Dalam kesempatan tersebut, Menaker Yassierli mengapresiasi perjalanan Jasa Raharja yang dinilainya selama lebih dari enam dekade tetap menjalankan mandat negara untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas dan penumpang angkutan umum.

Yassierli menekankan hubungan industrial yang baik tidak cukup berhenti pada tahap harmonis. Menurutnya, hubungan industrial perlu berkembang menjadi transformatif, dengan manajemen dan pekerja berkolaborasi menghadapi tantangan perusahaan sekaligus memberi kontribusi lebih luas bagi masyarakat.

“PKB bukan tujuan akhir. Hubungan industrial yang baik harus mampu mendorong kolaborasi antara manajemen dan pekerja untuk menghadapi tantangan perusahaan sekaligus memberikan dampak yang lebih besar bagi bangsa dan negara,” kata Yassierli.

Ia juga menyoroti pentingnya membangun ekosistem ketenagakerjaan yang inklusif dan berkelanjutan. Hal itu antara lain melalui pembukaan kesempatan yang lebih luas bagi kelompok disabilitas serta penguatan pengembangan sumber daya manusia agar mampu menghadapi berbagai perubahan di dunia kerja.