BERITA TERKINI
Izin dari Penyanyi Tidak Otomatis Bebaskan Pelaku Usaha dari Kewajiban Bayar Royalti

Izin dari Penyanyi Tidak Otomatis Bebaskan Pelaku Usaha dari Kewajiban Bayar Royalti

Pelaku usaha di sektor hotel, restoran, kafe, dan pusat perbelanjaan diingatkan bahwa izin dari penyanyi tidak otomatis membebaskan kewajiban membayar royalti ketika lagu digunakan untuk kepentingan komersial.

Penegasan ini mengemuka dalam kegiatan Penguatan Pengawasan dan Pemantauan Kepatuhan Pembayaran Royalti Musik Komersial sebagai Upaya Pelindungan Hak Cipta yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta. Kegiatan tersebut diikuti sekitar 60 peserta dan bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai kewajiban pembayaran royalti serta perlindungan hak ekonomi para pencipta lagu.

Pelaksana Harian Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta, Zulfahmi, mengatakan pemanfaatan musik yang tinggi di berbagai sektor usaha harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap aturan hak cipta. “Tingginya pemanfaatan musik di berbagai sektor usaha harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap pembayaran royalti sebagai bentuk penghormatan atas hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak terkait,” ujar Zulfahmi dalam keterangannya, Selasa (30/6).

Menurut dia, rendahnya pemahaman pelaku usaha dan belum optimalnya sistem pendataan masih menjadi tantangan. Karena itu, pengawasan dinilai perlu diperkuat melalui pemanfaatan teknologi digital.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Umum Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) M. Bigi Ramadha memperkenalkan platform Inspiration (Integrated System Platform for Intellectual Property Rights Administration on Music). Platform ini disebut memungkinkan pelaku usaha mengurus lisensi, membayar royalti, hingga memperoleh sertifikat secara digital.

Menjawab pertanyaan peserta, Bigi menegaskan kembali bahwa izin dari penyanyi tidak otomatis menghapus kewajiban membayar royalti. Ia menjelaskan, hak ekonomi sebuah lagu tidak selalu dimiliki penyanyi, melainkan dapat berada pada pencipta, komposer, penulis lirik, maupun pemegang hak terkait lainnya.