Mendengarkan musik saat mengemudi menjadi kebiasaan banyak pengendara. Namun, pilihan genre, tempo, dan volume musik disebut dapat memengaruhi konsentrasi serta perilaku berkendara.
Menurut Korlantas Polri, dalam kondisi tertentu musik yang diputar saat mengemudi dapat berdampak pada fokus pengemudi dan pengambilan keputusan di jalan. Sejumlah kajian keselamatan lalu lintas juga menunjukkan ritme, volume, dan jenis musik dapat berpengaruh terhadap konsentrasi.
Salah satu temuan yang dikutip Korlantas Polri berasal dari penelitian South China University of Technology. Penelitian itu menyebut tempo musik dapat memengaruhi kecepatan kendaraan. Musik dengan tempo di atas 120 BPM dinilai dapat meningkatkan adrenalin sehingga pengemudi cenderung melaju lebih cepat dan lebih agresif.
Sebaliknya, musik dengan tempo 60 hingga 80 BPM disebut cenderung membantu menjaga stabilitas emosi. Dalam kondisi ini, pengemudi dinilai lebih tenang dan kecepatan kendaraan lebih konsisten di berbagai situasi jalan.
Selain tempo, volume musik juga dinilai berpengaruh. Riset dari Bochum University of Applied Sciences dan Memorial University of Newfoundland yang dikutip Korlantas Polri menyatakan volume musik yang terlalu keras dapat mengganggu kinerja kognitif pengemudi. Bahkan, respons terhadap situasi darurat disebut dapat melambat hingga sekitar 20 persen.
Jenis atau genre musik turut dikaitkan dengan tingkat konsentrasi. Dalam salah satu penelitian yang disebut, musik pop dinilai cenderung lebih aman karena struktur musiknya tidak banyak membebani kerja otak. Sementara itu, genre dengan struktur musik yang lebih kompleks disebut berpotensi menyita perhatian dan mengurangi fokus pada kondisi lalu lintas.
Korlantas Polri juga mengingatkan aktivitas bernyanyi secara berlebihan saat mengemudi dapat mengalihkan perhatian dari tugas utama mengendalikan kendaraan. Volume musik yang terlalu keras juga berisiko menutupi suara penting dari lingkungan sekitar, seperti klakson, sirene kendaraan prioritas, maupun peringatan dari pengguna jalan lain.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 106 ayat 1 mengatur bahwa pengemudi wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi. Korlantas Polri menyebut mendengarkan musik atau radio saat berkendara masih diperbolehkan selama tetap mengutamakan keselamatan dan tidak mengganggu konsentrasi.
Pengemudi diimbau mengatur volume pada tingkat sedang agar suara eksternal seperti klakson dan sirene tetap terdengar, memilih musik bertempo tenang sekitar 60–100 BPM, serta menghindari musik agresif yang dapat memicu perilaku berkendara tidak aman.