BERITA TERKINI
DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Tiga Raperda Strategis dan Pertanggungjawaban APBD 2025

DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Tiga Raperda Strategis dan Pertanggungjawaban APBD 2025

DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-7 Tahun Sidang 2026 pada Selasa (23/6/2026) di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD, Jalan Jajaway Palabuhanratu. Rapat ini memfokuskan pembahasan penguatan regulasi daerah serta pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali didampingi Wakil Ketua II DPRD Usep. Hadir pula Wakil Bupati Sukabumi Andreas, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan.

Dalam rapat tersebut, DPRD membahas empat agenda utama. Pertama, jawaban fraksi-fraksi DPRD atas pendapat Bupati terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa DPRD. Kedua, jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Ketiga, penetapan penugasan alat kelengkapan DPRD untuk membahas Raperda. Keempat, pengumuman perubahan susunan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Pada agenda pertama, fraksi-fraksi DPRD menyampaikan jawaban atas pendapat Bupati terhadap tiga Raperda prakarsa DPRD, yakni Raperda tentang Desa, Raperda tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan, serta Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Pandangan disampaikan oleh juru bicara masing-masing fraksi, yaitu Fraksi Partai Golkar dan PAN, Fraksi Partai Gerindra yang disampaikan Syarif Hidayat, Fraksi PKB oleh Saepul Rahman, Fraksi PKS oleh Erpa Aris Purnama, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi PPP.

Selanjutnya, Wakil Bupati Sukabumi Andreas menyampaikan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025.

Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali mengumumkan jadwal pembahasan lanjutan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sukabumi, pembahasan oleh komisi-komisi DPRD bersama mitra kerja dijadwalkan berlangsung pada 24–26 Juni 2026.

Selain itu, Badan Anggaran DPRD bersama pimpinan komisi dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dijadwalkan membahasnya pada 29 Juni 2026, sebelum ditetapkan dalam Rapat Paripurna pada 30 Juni 2026.

DPRD juga menetapkan penugasan alat kelengkapan dewan untuk membahas tiga Raperda prakarsa DPRD sesuai bidang tugas. Raperda tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan akan dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Raperda tentang Desa dibahas Komisi I DPRD, sedangkan Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dibahas Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi.

Melalui rangkaian pembahasan tersebut, DPRD Kabupaten Sukabumi berharap seluruh tahapan dapat berjalan sesuai jadwal sehingga menghasilkan regulasi yang berkualitas dan partisipatif, serta memastikan pengelolaan keuangan daerah berlangsung transparan dan akuntabel.