Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mendorong penguatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui skema kerja sama hulu ke hilir dengan melibatkan perusahaan-perusahaan besar di daerah.
Ketua Komisi II DPRD Babel, Dodi Kusdian, mengatakan di Bangka Belitung terdapat banyak perusahaan besar, antara lain di sektor pertimahan dan perkebunan. Namun, menurutnya, peran perusahaan-perusahaan tersebut dalam membantu UMKM masuk ke sektor hilir dinilai belum terlihat.
“Banyak perusahaan besar di Babel, ada pertimahan, perkebunan dan lainnya, namun peran mereka terhadap UMKM untuk bisa ke sektor hilir belum ada. Jadi jika kita mau maju, UMKM harus di connectingkan ke perusahaan-perusahaan, jangan sampai UMKM kecil ini tidak terfasilitasi,” kata Dodi di Pangkalpinang, Selasa.
Dodi menilai UMKM memiliki peran strategis dalam menopang perekonomian daerah, terutama pada sektor perdagangan, kerajinan, kuliner, serta olahan makanan. Ia juga menyebut UMKM memiliki daya serap tenaga kerja yang besar, meski data riil belum tersedia, dengan perkiraan penyerapan mencapai 60 persen.
Ia mencontohkan praktik di negara lain, seperti Jepang dan Korea Selatan, di mana pekerjaan berskala besar dapat dikerjakan oleh UMKM skala rumah tangga hingga warga desa, lalu hasil akhirnya dijual ke perusahaan besar.
Dalam upaya penataan yang lebih terstruktur, Dodi menyebut aplikasi Sedulang Babel dapat dimanfaatkan sebagai instrumen pendataan untuk mengokohkan dan menata UMKM dari hulu hingga hilir. Menurutnya, penataan perlu dilakukan dengan melihat peran dan pengembangan UMKM dari skala kecil ke menengah.
Di sisi lain, ia menyampaikan pemerintah daerah telah memberikan berbagai kemudahan regulasi bagi pelaku UMKM. Namun, ia menilai tantangan utama masih berada pada aspek komunikasi serta akses pembiayaan melalui perbankan.
“Jadi kita minta Dinas terkait dapat memfasilitasi secara maksimal dan mendampingi mereka agar pelaku usaha dapat masuk ke perusahaan,” ujarnya.
DPRD Bangka Belitung juga meminta perusahaan-perusahaan menjalankan implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar 2 persen dari keuntungan perusahaan. Menurut Dodi, dana tersebut semestinya dapat dialokasikan untuk pendidikan dan penguatan UMKM.
Ia menilai selama ini pelaksanaan CSR perusahaan besar belum maksimal karena cenderung berupa bantuan bersifat karitatif melalui proposal langsung, bukan program CSR yang benar-benar dirasakan masyarakat terdampak, termasuk untuk pendidikan maupun pelaku UMKM.