Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mendorong penguatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui skema kerja sama hulu ke hilir dengan melibatkan perusahaan-perusahaan besar di daerah.
Ketua Komisi II DPRD Babel Dodi Kusdian mengatakan, di Bangka Belitung terdapat banyak perusahaan besar, seperti sektor pertimahan dan perkebunan, namun perannya dalam membantu UMKM masuk ke sektor hilir dinilai belum terlihat. Karena itu, ia menilai UMKM perlu dihubungkan dengan perusahaan-perusahaan besar agar pelaku usaha kecil mendapat fasilitasi yang memadai.
Dodi menyebut UMKM memiliki peran strategis dalam menopang perekonomian daerah, terutama pada sektor perdagangan, kerajinan, kuliner, serta olahan makanan. Selain itu, UMKM dinilai memiliki daya serap tenaga kerja yang besar, meski data riil belum tersedia. Ia memperkirakan porsi penyerapan tenaga kerja oleh UMKM mencapai sekitar 60 persen.
Ia mencontohkan praktik di Jepang dan Korea Selatan, di mana pekerjaan berskala besar dapat dikerjakan UMKM skala rumah tangga hingga warga desa, kemudian hasil akhirnya dijual kepada perusahaan besar.
Dalam upaya penataan UMKM, Dodi menilai aplikasi Sedulang Babel sebagai salah satu instrumen pendataan dapat dimanfaatkan untuk mengokohkan dan menata UMKM secara lebih terstruktur dari hulu hingga hilir. Menurutnya, penataan tersebut perlu memperjelas peran dan tahapan pengembangan UMKM, termasuk mendorong pertumbuhan dari usaha kecil agar dapat naik kelas.
Dodi juga menyampaikan pemerintah daerah telah memberikan berbagai kemudahan regulasi bagi pelaku UMKM. Namun, ia menilai tantangan utama masih berada pada aspek komunikasi serta akses pembiayaan melalui perbankan. Karena itu, DPRD meminta dinas terkait memfasilitasi dan mendampingi pelaku usaha secara maksimal agar dapat masuk dalam rantai pasok perusahaan.
Selain kemitraan bisnis, DPRD Bangka Belitung juga meminta perusahaan-perusahaan besar menerapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar 2 persen dari keuntungan perusahaan. Dodi menilai dana tersebut semestinya dapat dialokasikan untuk pendidikan dan penguatan UMKM.
Menurutnya, pelaksanaan CSR selama ini dinilai belum maksimal karena lebih banyak berbentuk bantuan langsung melalui pengajuan proposal, bukan program CSR yang dampaknya dirasakan masyarakat terdampak, termasuk untuk pendidikan maupun pelaku UMKM.