Dinas Kebudayaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Dak Lak memperkuat upaya penegakan hak cipta dan hak terkait, khususnya dalam penggunaan karya musik pada kegiatan bisnis dan komersial. Langkah ini ditempuh untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan negara atas hak cipta dan hak terkait di wilayah tersebut.
Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Kekayaan Intelektual tahun 2005 beserta perubahan dan penambahannya pada 2009, 2019, dan 2022, serta menindaklanjuti Arahan Perdana Menteri No. 38/CĐ-TTg tertanggal 5 Mei 2026 yang menekankan pelaksanaan solusi secara tegas untuk memerangi, mencegah, dan menangani pelanggaran hak kekayaan intelektual.
Dinas mengusulkan agar Komite Rakyat tingkat kecamatan dan desa, serta departemen dan unit di bawah dinas, secara rutin menyebarluaskan dan mempublikasikan ketentuan hukum terkait hak cipta dan hak terkait. Dokumen yang disebutkan antara lain peraturan pelaksana Undang-Undang Kekayaan Intelektual mengenai hak cipta dan hak terkait, Keputusan Pemerintah No. 341/2025/ND-CP tanggal 26 Desember 2025 tentang sanksi administratif atas pelanggaran hak cipta dan hak terkait, Keputusan Pemerintah No. 17/2023/ND-CP tanggal 26 April 2023 yang merinci sejumlah pasal dan langkah pelaksanaan, serta Keputusan Pemerintah No. 87/2026/ND-CP tanggal 27 Maret 2026 mengenai sanksi administratif atas pelanggaran di bidang budaya dan periklanan.
Sasaran sosialisasi dan penegakan juga mencakup organisasi dan individu yang bergerak di bidang jasa budaya, pariwisata, dan hiburan yang menggunakan karya musik dalam aktivitas usaha. Dinas menegaskan pelaku usaha di sektor tersebut wajib mematuhi ketentuan hak cipta dan hak terkait ketika memanfaatkan karya musik untuk kegiatan bisnis, pertunjukan seni, akomodasi, layanan makanan dan minuman, hiburan, pariwisata, serta aktivitas lain yang menggunakan karya musik.
Pelaku usaha diminta proaktif meninjau penggunaan karya musik di tempat usaha. Dalam hal penggunaan tersebut mensyaratkan izin dan pembayaran biaya hak cipta sesuai Undang-Undang Kekayaan Intelektual, mereka diwajibkan memenuhi kewajiban kepada pemegang hak cipta atau organisasi perwakilan hak cipta kolektif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain itu, penyebaran informasi kepada pekerja, pengelola, serta organisasi dan individu terkait juga didorong untuk memperkuat pemahaman tentang tanggung jawab menghormati dan melindungi hak cipta dan hak terkait. Dinas menekankan pentingnya menghindari penggunaan karya musik tanpa izin pemegang hak cipta dalam kasus-kasus yang mensyaratkan perizinan.