BERITA TERKINI
Cipayung DIY Dorong Reformasi Jilid II, Sampaikan 15 Tuntutan kepada DPRD

Cipayung DIY Dorong Reformasi Jilid II, Sampaikan 15 Tuntutan kepada DPRD

Kelompok Cipayung Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memandang perlu adanya agenda Reformasi Jilid II sebagai langkah korektif untuk mengembalikan penyelenggaraan negara pada amanat konstitusi dan kepentingan rakyat.

Pandangan tersebut disampaikan dalam audiensi dengan DPRD DIY pada Rabu, 24 Juni 2026. Dalam pertemuan itu, Cipayung DIY—yang terdiri atas Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), dan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI)—menyatakan sikap terhadap berbagai persoalan kebangsaan yang dinilai menunjukkan kemunduran demokrasi, melemahnya supremasi sipil, memburuknya tata kelola pemerintahan, meningkatnya beban ekonomi masyarakat, serta menjauhnya arah pembangunan nasional dari amanat Reformasi 1998 dan cita-cita keadilan sosial.

Dalam pernyataan sikap tertulis, Cipayung DIY menilai sejumlah kebijakan negara dalam beberapa tahun terakhir memperlihatkan kecenderungan yang mengkhawatirkan. Mereka menyoroti pengesahan UU TNI yang dinilai membuka ruang lebih luas bagi keterlibatan militer dalam jabatan sipil. Selain itu, perluasan kewenangan melalui UU Polri disebut berpotensi memperkuat kekuasaan aparat tanpa pengawasan yang memadai.

Cipayung DIY juga menyinggung belum tuntasnya penyelesaian berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu. Menurut mereka, kasus-kasus tersebut belum memperoleh penyelesaian yang adil bagi korban dan keluarga.

Di bidang ekonomi dan pembangunan, Cipayung DIY menyatakan masyarakat menghadapi meningkatnya biaya hidup dan harga energi. Mereka juga menilai program strategis pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) masih menyisakan persoalan tata kelola, efektivitas, serta risiko pembiayaan yang besar.

Selain itu, Proyek Strategis Nasional (PSN) disebut terus memunculkan konflik agraria, kerusakan lingkungan, dan minimnya partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Cipayung DIY juga menyoroti akses pendidikan yang belum merata, rendahnya kesejahteraan guru, belum adanya perlindungan hukum yang kuat bagi masyarakat adat, terhambatnya agenda pemberantasan korupsi, serta menguatnya praktik oligarki dalam sistem politik.

Menurut Cipayung DIY, rangkaian persoalan tersebut menunjukkan adanya masalah struktural yang saling berkaitan, mulai dari kemunduran demokrasi, lemahnya supremasi sipil dan penegakan hukum, hingga kebijakan publik yang dinilai belum sepenuhnya berpihak kepada rakyat.

Atas dasar itu, mereka menyatakan perlunya agenda Reformasi Jilid II. Berdasarkan kajian akademik yang disusun serta hasil konsolidasi organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung DIY, mereka menyampaikan 15 tuntutan.

Kelima belas tuntutan tersebut meliputi: menolak UU TNI dan menarik militer ke barak; menghentikan pemborosan APBN; memperbaiki pola komunikasi pemerintah dan mengakui kesalahan; menurunkan harga BBM; menghentikan program Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa Merah Putih; menolak UU Polri serta mencopot Kapolri yang dinilai tidak bertanggung jawab dan tidak berintegritas; mewujudkan pendidikan gratis dan memperbaiki sistem pendidikan nasional; segera mengesahkan UU Perampasan Aset; segera mengesahkan UU Masyarakat Hukum Adat; menghentikan Proyek Strategis Nasional yang dinilai merugikan rakyat; mencabut status pahlawan nasional Soeharto; mereformasi sistem partai politik; mendesak DPR berpihak kepada rakyat; mengusut tuntas seluruh pelanggaran HAM di Indonesia; serta mewujudkan kesejahteraan guru.

Cipayung DIY menyatakan tuntutan tersebut merupakan representasi dari keresahan masyarakat yang selama ini dinilai terus diabaikan. Mereka menekankan bahwa negara perlu kembali menempatkan rakyat sebagai subjek utama pembangunan, bukan sekadar objek kebijakan, serta mengembalikan demokrasi pada makna dasarnya sebagai sarana menghadirkan keadilan sosial, kesejahteraan bersama, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Mereka juga menegaskan gerakan mahasiswa merupakan bagian dari kekuatan moral bangsa yang memiliki tanggung jawab mengawal jalannya pemerintahan. Kritik yang disampaikan disebut sebagai bentuk kecintaan terhadap Indonesia dan upaya menjaga agar cita-cita Reformasi tidak terus mengalami kemunduran.

Melalui audiensi tersebut, Cipayung DIY mendesak DPRD DIY untuk menerima dan meneruskan seluruh tuntutan kepada Presiden Republik Indonesia, DPR RI, DPD RI, kementerian terkait, dan lembaga negara lain yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjutinya. Mereka juga mengajak elemen masyarakat sipil, akademisi, organisasi kemahasiswaan, organisasi kepemudaan, tokoh agama, serta masyarakat luas untuk bersama-sama mengawal perjalanan demokrasi dan memastikan kekuasaan negara tetap berada dalam pengawasan rakyat.

Pernyataan sikap itu ditandatangani oleh Ketua PMKRI DIY Decky Kevin Pradekta, Anoldi UB Anakaka (Kabid Akspel/penanggung jawab sementara ketua cabang), Ketua PMII DIY Muh Faisal, serta PMII Bantul Yudhi Sipriadi. Pernyataan bersama tersebut diterima oleh DPRD DIY sebagai representasi lembaga rakyat di daerah.