BERITA TERKINI
Warga Madurejo Kobar Dilaporkan karena Putar Musik Keras hingga Larut Malam

Warga Madurejo Kobar Dilaporkan karena Putar Musik Keras hingga Larut Malam

Memutar musik dengan volume tinggi hingga larut malam berujung laporan ke polisi di RT 15, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Sejumlah warga melaporkan kebisingan yang dinilai mengganggu waktu istirahat melalui Layanan Polisi 110.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bhabinkamtibmas Kelurahan Madurejo bersama personel piket Polsek Arut Selatan dan personel Samapta Polres Kobar mendatangi Perum Summer Residence di Jalan H. Moestalim untuk mengecek kebenaran aduan warga.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan rumah yang dilaporkan. Polisi kemudian berdialog dengan penghuni rumah dan meminta agar volume musik segera dikecilkan karena dinilai mengusik ketenangan lingkungan.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Madurejo, Aiptu Bambang Sugiarto, menyampaikan bahwa penanganan dilakukan cepat sebagai tindak lanjut laporan masyarakat melalui Layanan Polisi 110. Menurutnya, polisi mengedepankan langkah pembinaan dan pendekatan persuasif, dengan memberikan pemahaman agar peristiwa serupa tidak terulang.

“Yang bersangkutan menerima teguran, memahami keluhan warga, dan berjanji tidak lagi memutar musik dengan volume keras hingga larut malam,” ujar Bambang, Selasa (7/7).

Bambang menegaskan kebisingan pada malam hari tidak hanya terkait etika bertetangga. Jika mengganggu ketenteraman masyarakat, tindakan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hal itu merujuk pada Pasal 265 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur bahwa setiap orang yang membuat hingar-bingar atau kebisingan pada malam hari hingga mengganggu ketenteraman umum dapat dikenai pidana denda. Besaran denda yang diatur dalam ketentuan tersebut paling banyak Rp10 juta.

Polres Kotawaringin Barat mengimbau masyarakat lebih bijak menggunakan perangkat audio, terutama pada malam hari ketika warga lain beristirahat. Warga juga diminta segera melapor melalui Layanan Polisi 110 apabila menemukan gangguan keamanan dan ketertiban agar dapat ditangani dengan cepat.