Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo dengan agenda penyampaian rekomendasi dan keputusan DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun Anggaran 2025 ditunda, Senin (20/4/2026). Penundaan dilakukan karena Wali Kota Probolinggo tidak hadir dalam rapat yang sedianya digelar di ruang sidang utama DPRD setempat.
Rapat paripurna tersebut merupakan forum strategis dalam proses evaluasi kinerja Pemerintah Kota Probolinggo selama satu tahun anggaran. Namun, agenda tidak dapat dilanjutkan sesuai jadwal karena ketidakhadiran wali kota.
Ketua DPRD Kota Probolinggo, Hj. Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani, yang memimpin sidang, menyatakan rapat tetap tidak dilaksanakan meski Wakil Wali Kota Hj. Ina Dwi Lestari hadir.
“Walaupun Wakil Wali Kota hadir, rapat paripurna tetap kami tunda karena agenda ini seharusnya dihadiri langsung oleh wali kota sebagai pihak yang menyampaikan LKPJ,” ujarnya.
Menurutnya, penundaan dilakukan agar penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ dapat berjalan sesuai mekanisme dan prosedur pemerintahan yang berlaku.
DPRD Kota Probolinggo kemudian menjadwalkan ulang rapat paripurna tersebut pada Senin, 27 April 2026 sekitar pukul 08.00 WIB di ruang rapat paripurna DPRD Kota Probolinggo.
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Probolinggo, Dr. Rey Suwigtyo, menjelaskan ketidakhadiran Wali Kota Probolinggo disebabkan adanya agenda kunjungan kerja di Jakarta, yakni kegiatan di salah satu universitas.
“Pak Wali Kota sedang ada kegiatan kunjungan di Jakarta di sebuah universitas, sehingga tidak bisa hadir pada rapat paripurna hari ini,” ungkap Rey.
Rapat paripurna ini menjadi bagian penting dalam mekanisme pemerintahan daerah karena DPRD menyampaikan catatan strategis, evaluasi, serta rekomendasi terhadap laporan kinerja Pemerintah Kota Probolinggo selama Tahun Anggaran 2025.