Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menyepakati penyusunan kembali jadwal kegiatan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan agenda pemerintahan dan legislatif berjalan selaras dan efektif, terutama untuk kegiatan pada Juni hingga Juli 2026.
Kesepakatan tersebut dibahas dalam Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah yang digelar di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng, Senin (8/6/2026). Pemerintah Provinsi Kalteng diwakili Asisten Administrasi Umum Setda Kalteng, Sunarti.
Dalam sambutannya, Sunarti menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi pada prinsipnya mendukung dan mengikuti agenda yang telah disusun bersama antara eksekutif dan legislatif. “Kami, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, pada prinsipnya mengikuti apa yang akan menjadi kegiatan-kegiatan selanjutnya, khususnya di bulan Juni-Juli,” ujarnya.
Usai rapat, Sunarti menjelaskan pembahasan Banmus kali ini berfokus pada penyusunan jadwal kegiatan DPRD hingga Juli 2026. Kehadiran Pemerintah Provinsi, menurutnya, untuk memberikan masukan apabila terdapat agenda strategis daerah yang perlu diselaraskan dengan jadwal DPRD. “Pada hari ini hanya menyusun kegiatan DPRD sampai dengan bulan Juli. Kami mengikuti jadwal yang disusun dan memberikan masukan apabila terdapat kegiatan strategis Pemerintah Provinsi yang waktunya bersamaan dengan agenda DPRD,” katanya.
Sunarti menambahkan, secara umum Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyetujui jadwal yang dirumuskan dalam rapat tersebut. Masukan yang diberikan merupakan bagian dari upaya menjaga sinkronisasi antara program pemerintah daerah dengan agenda legislatif.
Berdasarkan hasil rapat, DPRD Provinsi Kalimantan Tengah akan memulai sejumlah agenda pada pertengahan Juni 2026, termasuk pembahasan beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Pembahasan Raperda tentang Perpustakaan, Kearsipan, serta Penyelesaian Sengketa Pertanahan dijadwalkan berlangsung pada 15, 17, dan 18 Juni.
Pada 19 Juni 2026, DPRD akan menggelar Rapat Paripurna ke-2 dengan agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025.
Agenda berlanjut pada Rapat Paripurna ke-3, 25 Juni 2026, untuk mendengarkan pidato pengantar Gubernur terkait Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Kemudian, Rapat Paripurna ke-4 pada 26 Juni dijadwalkan membahas pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung terhadap raperda tersebut.
Memasuki Juli 2026, pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 direncanakan dilakukan melalui rapat Badan Anggaran DPRD bersama Tim Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada 2 hingga 10 Juli. Tahap persetujuan bersama dijadwalkan berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-6 pada 16 Juli, melalui penandatanganan berita acara persetujuan antara Gubernur dan DPRD.
Pada 17 Juli 2026, DPRD dijadwalkan memulai pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027. Rangkaian kegiatan Masa Persidangan III kemudian ditutup dengan reses perseorangan pimpinan dan anggota DPRD yang berlangsung pada 19 hingga 26 Juli 2026.
Rapat Banmus dipimpin Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Riska Agustin, serta dihadiri Wakil Ketua II Muhammad Ansyari dan Wakil Ketua III Junaidi. Turut hadir Sekretaris DPRD beserta jajaran, tim ahli dan kelompok pakar DPRD, unsur perangkat daerah terkait, serta tim Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Melalui penyusunan kembali jadwal kegiatan ini, DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap agenda legislasi, penganggaran, dan pengawasan dapat terlaksana secara terkoordinasi guna mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.