BERITA TERKINI
Wacana Skema Pensiun ASN Berubah pada 2026: Pemerintah Dorong Pendanaan Mandiri, Regulasi Belum Final

Wacana Skema Pensiun ASN Berubah pada 2026: Pemerintah Dorong Pendanaan Mandiri, Regulasi Belum Final

Isu perubahan skema dana pensiun aparatur sipil negara (ASN) kembali ramai menjelang 2026. Pemerintah disebut tengah mengkaji peralihan dari sistem lama yang selama ini ditopang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menuju mekanisme pendanaan mandiri demi keberlanjutan jangka panjang.

Dalam skema yang berjalan saat ini, pembayaran pensiun dilakukan dengan pendekatan pay as you go, yakni manfaat pensiun dibayarkan dari penerimaan negara pada saat itu. Konsekuensinya, pensiunan saat ini dibiayai oleh pajak masyarakat yang sedang aktif bekerja.

Namun, skema tersebut dinilai menghadirkan risiko fiskal ketika jumlah pensiunan terus meningkat dari tahun ke tahun. Kekhawatiran mengenai beban APBN ini sempat disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewo dalam konferensi pers di Gedung Djuanda.

“Skema pay as you go yang kita jalankan selama ini membuat APBN seperti tersandera, kita membayar pensiun hari ini dari pajak masyarakat hari ini,” ujar Purbaya.

Ia menegaskan, ketika rasio pensiunan dibanding pegawai aktif terus meningkat, sistem tersebut dinilai tidak lagi layak dipertahankan.

Dalam wacana skema baru, pendanaan pensiun tidak lagi sepenuhnya ditanggung negara, melainkan berasal dari iuran yang dikumpulkan sejak ASN masih aktif bekerja. Melalui mekanisme fully funded, aparatur negara menyisihkan sebagian penghasilannya secara berkala. Dana itu kemudian dikelola secara berkelanjutan dan menjadi sumber manfaat pensiun saat ASN memasuki masa purna tugas.

Di tengah beredarnya informasi tersebut, muncul pertanyaan publik di kolom komentar Instagram resmi Taspen. Salah satu warganet menanyakan kebenaran kabar bahwa mulai 2026 skema pensiun PNS tidak lagi pay as you go dan beralih menjadi fully funded.

Menanggapi pertanyaan itu, Taspen memberikan klarifikasi singkat. “Halo Sobat TASPEN, terkait informasi tersebut belum ada informasi resminya dari pemerintah pusat, silakan dapat diabaikan terlebih dahulu untuk informasi tersebut,” tulis Taspen.

Pernyataan itu menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi final dari pemerintah terkait penerapan skema fully funded secara resmi.

Meski wacana perubahan skema pensiun mencuat, pemerintah menegaskan kebijakan tidak akan diterapkan secara mendadak. Hak pensiunan yang sudah ada disebut tetap aman dan tidak akan mengalami pengurangan manfaat.

Jika perubahan dilakukan, penerapannya direncanakan berlangsung bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan regulasi, sistem pengelolaan dana, serta kondisi keuangan negara. Pemerintah menyatakan ingin memastikan transisi berjalan adil, tanpa mengorbankan kesejahteraan ASN maupun stabilitas fiskal nasional.