Jakarta — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan skema bagi hasil di sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) tidak akan mengalami perubahan. Ia menyatakan ketentuan yang berlaku saat ini tetap dipertahankan.
Pernyataan itu disampaikan Bahlil dalam konferensi pers di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 8 Juni 2026. “Di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali. Ini penting saya sampaikan untuk memberikan penegasan bahwa aturan yang sudah ada, tidak ada perubahan. Untuk selamanya,” kata Bahlil.
Penegasan tersebut disampaikan merespons kabar yang menyebut skema bagi hasil tambang minerba direncanakan diubah menyerupai skema bagi hasil di sektor minyak dan gas bumi (migas). Dalam sektor migas, terdapat dua skema bagi hasil, yakni gross split dan cost recovery.
Gross split merupakan skema kontrak bagi hasil pengelolaan migas antara pemerintah dan kontraktor, di mana pembagian hasil ditetapkan di muka berdasarkan persentase produksi kotor tanpa mekanisme penggantian biaya operasi (cost recovery). Adapun cost recovery adalah skema pengembalian biaya operasional yang dikeluarkan oleh pengusaha migas atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) melalui pemotongan bagi hasil migas milik negara.
Terkait wacana penerapan skema bagi hasil migas pada sektor minerba, Bahlil menyatakan skema gross split hanya berlaku untuk sektor migas dan tidak akan diterapkan pada minerba. “Sistem di ESDM menganut mashab gross split itu hanya ada pada sektor migas,” ujarnya.