Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan skema bagi hasil di sektor mineral dan batu bara (minerba) tidak akan mengalami perubahan. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.
“Di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali. Ini penting saya sampaikan untuk memberikan penegasan bahwa aturan yang sudah ada, tidak ada perubahan. Untuk selamanya,” kata Bahlil.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul kabar bahwa skema bagi hasil untuk tambang minerba direncanakan akan diubah agar menyerupai skema bagi hasil minyak dan gas bumi (migas). Dalam sektor migas, terdapat dua skema bagi hasil, yaitu gross split dan cost recovery.
Skema gross split merupakan kontrak bagi hasil pengelolaan migas antara pemerintah dan kontraktor, dengan pembagian hasil yang dihitung di muka berdasarkan persentase produksi kotor, tanpa mekanisme penggantian biaya operasi atau cost recovery.
Sementara itu, skema cost recovery adalah pengembalian biaya operasional yang dikeluarkan oleh pengusaha migas atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) melalui pemotongan bagi hasil migas milik negara.
Terkait wacana penerapan skema migas di sektor minerba, Bahlil menyatakan bahwa sistem gross split hanya berlaku untuk sektor migas dan tidak akan diberlakukan pada sektor minerba. Ia menegaskan ketetapan tersebut berlaku seterusnya.
“Sistem di ESDM menganut mashab gross split itu hanya ada pada sektor migas,” ujarnya.