BERITA TERKINI
Bahlil: Skema Bagi Hasil Minerba Tidak Berubah, Gross Split Hanya untuk Migas

Bahlil: Skema Bagi Hasil Minerba Tidak Berubah, Gross Split Hanya untuk Migas

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan tidak ada perubahan skema bagi hasil untuk sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Ia menyatakan aturan yang berlaku saat ini tetap berjalan tanpa penyesuaian.

"Di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali. Ini penting saya sampaikan untuk memberikan penegasan bahwa aturan yang sudah ada, tidak ada perubahan. Untuk selamanya," ujar Bahlil dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.

Pernyataan tersebut disampaikan merespons kabar bahwa skema bagi hasil minerba direncanakan diubah agar menyerupai skema bagi hasil minyak dan gas bumi (migas). Dalam sektor migas, terdapat dua skema bagi hasil, yakni gross split dan cost recovery.

Gross split merupakan skema kontrak bagi hasil pengelolaan migas antara pemerintah dan kontraktor, dengan pembagian hasil yang dihitung di muka berdasarkan persentase produksi kotor tanpa mekanisme penggantian biaya operasi (cost recovery). Adapun skema cost recovery adalah pengembalian biaya operasional yang dikeluarkan pengusaha migas atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) melalui pemotongan bagi hasil migas milik negara.

Terkait wacana penerapan skema bagi hasil migas ke sektor minerba, Bahlil menyatakan skema gross split hanya berlaku di sektor migas dan tidak akan diterapkan pada minerba. Menurutnya, ketetapan tersebut berlaku untuk selamanya.

"Sistem di ESDM menganut mashab gross split itu hanya ada pada sektor migas," kata Bahlil.