Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan tidak ada perubahan skema bagi hasil untuk sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Ia menyatakan aturan yang berlaku saat ini tetap berjalan tanpa perubahan.
“Di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali. Ini penting saya sampaikan untuk memberikan penegasan bahwa aturan yang sudah ada, tidak ada perubahan. Untuk selamanya,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.
Pernyataan tersebut disampaikan merespons kabar yang menyebut skema bagi hasil minerba direncanakan diubah agar menyerupai skema bagi hasil di sektor minyak dan gas bumi (migas). Di sektor migas, terdapat dua skema bagi hasil, yakni gross split dan cost recovery.
Dalam skema gross split, pembagian hasil antara pemerintah dan kontraktor ditetapkan di muka berdasarkan persentase produksi kotor, tanpa mekanisme penggantian biaya operasi (cost recovery). Sementara itu, skema cost recovery memungkinkan pengembalian biaya operasional yang dikeluarkan kontraktor melalui pemotongan dari bagian bagi hasil migas milik negara.
Terkait wacana penerapan skema migas pada sektor minerba, Bahlil menegaskan skema gross split hanya berlaku di sektor migas dan tidak akan diterapkan di sektor minerba. Ia menyatakan ketetapan tersebut berlaku untuk selamanya.
“Sistem di ESDM menganut mashab gross split itu hanya ada pada sektor migas,” kata Bahlil.