Jakarta — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan tidak ada perubahan skema bagi hasil untuk sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Ia menyatakan aturan yang berlaku saat ini tetap berjalan tanpa perubahan.
“Di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali. Ini penting saya sampaikan untuk memberikan penegasan bahwa aturan yang sudah ada, tidak ada perubahan. Untuk selamanya,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul kabar bahwa skema bagi hasil minerba direncanakan akan diubah agar menyerupai skema bagi hasil pada sektor minyak dan gas bumi (migas). Dalam sektor migas, terdapat dua skema bagi hasil, yakni gross split dan cost recovery.
Skema gross split merupakan kontrak bagi hasil pengelolaan migas antara pemerintah dan kontraktor, dengan pembagian hasil yang dihitung di muka berdasarkan persentase produksi kotor tanpa mekanisme penggantian biaya operasi (cost recovery). Adapun skema cost recovery adalah pengembalian biaya operasional yang dikeluarkan pelaku usaha migas atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) melalui pemotongan bagi hasil migas milik negara.
Terkait wacana penerapan skema bagi hasil migas pada sektor minerba, Bahlil menyatakan skema gross split hanya berlaku di sektor migas dan tidak akan diterapkan pada minerba. Menurutnya, ketetapan itu berlaku untuk selamanya.
“Sistem di ESDM menganut mashab gross split itu hanya ada pada sektor migas,” kata Bahlil.