BERITA TERKINI
Update Biaya Pembuatan Paspor 2025 dan Dokumen yang Wajib Disiapkan

Update Biaya Pembuatan Paspor 2025 dan Dokumen yang Wajib Disiapkan

Paspor menjadi dokumen utama yang wajib dimiliki bagi masyarakat yang berencana bepergian ke luar negeri. Dokumen ini berfungsi sebagai identitas resmi yang diakui secara internasional dan menjadi syarat untuk masuk ke negara lain, baik untuk keperluan liburan, studi, maupun perjalanan bisnis. Tanpa paspor, rencana perjalanan dapat terhambat hingga batal.

Untuk pembuatan paspor baru, prosedur yang berlaku disebut masih sama. Pemohon perlu menyiapkan berkas berupa KTP dan Kartu Keluarga, serta dokumen identitas tambahan seperti akta kelahiran, buku nikah atau akta perkawinan, ijazah, atau surat baptis.

Bagi pemohon yang sebelumnya merupakan warga negara asing, diperlukan lampiran Surat Kewarganegaraan Indonesia. Sementara itu, pemohon yang mengganti nama perlu menyertakan surat penetapan ganti nama. Jika masih tersedia, paspor biasa lama juga dapat dilampirkan.

Adapun biaya pembuatan paspor pada 2025 bervariasi, dibedakan berdasarkan jenis paspor dan masa berlaku. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 yang berlaku mulai 17 Desember 2024. Berikut daftar tarif yang tercantum di Imigrasi.go.id:

Tarif pembuatan paspor 2025:
- Paspor Biasa Non Elektronik (masa berlaku 5 tahun): Rp 350.000 per permohonan.
- Paspor Biasa Non Elektronik (masa berlaku 10 tahun): Rp 650.000 per permohonan.
- Paspor Biasa Elektronik (e-paspor) (masa berlaku 5 tahun): Rp 650.000 per permohonan.
- Paspor Biasa Elektronik (e-paspor) (masa berlaku 10 tahun): Rp 950.000 per permohonan.
- Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNI: Rp 100.000 per permohonan.